Menuju konten utama

Saksi Sebut Robin Pattuju ke Rumah Azis Syamsuddin untuk Ambil Uang

Agus Susanto mengatakan Robin Pattuju mengatakan kepadanya menerima uang dari Azis Syamsuddin untuk pengurusan perkara.

Saksi Sebut Robin Pattuju ke Rumah Azis Syamsuddin untuk Ambil Uang
Tersangka mantan penyidik KPK Stepanus Robin Pattuju (kiri) memasuki mobil tahanan usai menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (15/6/2021).ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso/foc.

tirto.id - Saksi Agus Susanto menyebut mantan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Stepanus Robin Pattuju pernah empat kali mendatangi Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin di rumah dinas. Agus mengatakan Robin juga pernah membawa keluar uang tunai dari rumah dinas politikus Partai Golkar tersebut.

"Pernah mengantar Pak Robin bertemu dengan Azis Syamsuddin empat kali. Pertama Agustus 2020 pada pagi pukul 08.00 WIB atau 09.00 WIB saya diarahkan ke asrama PTIK, awalnya saya mau mandi tapi beliau [Robin] ada kerjaan yang batal dikerjakan, lalu minta ransel yang isinya pakaian dikeluarkan dan diisi kardus kosong dari kantin dan diarahkan ke rumah Pak Azis, mobil diparkir di parkiran rumah Azis, Pak Robin lalu membawa kardus masuk ke dalam," kata Agus Susanto di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Senin (20/9/2021) dilansir dari Antara.

Agus yang merupakan anggota Polri tahun 2002-2011 itu mengaku kenal Robin sejak 2018, namun komunikasi tidak berlanjut. Agus baru kembali berhubungan dengan Robin pada Agustus 2020 dan dijadikan sopir oleh Robin.

"Pak Robin sekitar 15 menit ada di kediaman Pak Azis, lalu Pak Robin masuk ke dalam mobil tetap dengan ransel isi kardus dan membawa goody bag hitam," ungkap Agus.

Saat Robin mengeluarkan isi goody bag tersebut ternyata isinya uang. Agus menyebut Robin menjelaskan uang tersebut terkait pengurusan perkara Azis Syamsuddin.

"Yang jelas untuk membantu perkara Pak Azis, itu transaksi pertama," ungkap Agus.

Agus lalu mengantarkan Robin ke money changer untuk menukar uang senilai 64 ribu dolar AS dan 7.600 dolar Singapura pada 5 Agustus 2020.

"Lalu dari sana langsung ke pengadilan ini (Pengadilan Negeri Jakarta Pusat)," tambah Agus.

"Dalam BAP saudara menyebutkan 'Selanjutnya sebagian uang dimasukkan sebagian ke dompet Pak Robin dan sebagian lagi dimasukkan ke goody bag dan kemudian ditukar ke money changer. Robin menyampaikan ke saya bahwa Azis Syamsuddin meminta bantuan ke Pak Robin tapi saya tidak ngerti maksudnya benar?" tanya jaksa.

"Benar," jawab Agus.

Agus selanjutnya kembali mengantarkan Robin ke rumah Azis di Jalan Denpasar Raya pada Februari 2021.

"Itu kejadian di malam hari, sebelumnya ada komunikasi yang terbangun antara Pak Stepanus Robin dengan bapak asuh Pak Stepnaus. Saya antar ke kediaman bapak asuh tersebut, Pak Azis, beliau turun. Sehubungan di rumah tersebut sepertinya ada kegiatan lain, ada beberapa orang tertentu sedang berkumpul," ungkap Agus.

Sambil menunggu Azis, Robin menyebut bahwa saat itu di kediaman Azis Syamsuddin sedang ada rapat DPP Golkar.

"Tidak lama Pak Stepanus kemudian ditelepon, disuruh kedalam. Setelah itu ada beliau seperti awalnya bawa goody bag lagi warna cokleat. Kami langsung tukar dolar ke money changer untuk transaksi. Seingat saya dalam satu malam ada dua transaksi karena saat itu terbentur hari Sabtu jadi cari lokasi penukaran yang ada cash dekat Bundaran Mangga Besar," jelas Agus.

Diminta Azis Bantu Pengembalian Aset Rita Widyasari

Jaksa KPK juga menanyakan terkait pengurusan perkara mantan Bupati Kutai Kartanegara Rita Widyasari melalui Azis Syamsuddin.

"Dalam BAP saudara megantakan 'Pak Stepanus Robin mengatakan uang tersebut dari Azis Syamsuddin untuk membantu pengurusan perkara Rita Widyasari yang sedang ditahan di lapas wanita dan anak di Tangerang? Benar?" tanya jaksa KPK.

"Iya ada keterkaitan dengan sertifikat, dari yang saya pahami untuk jaminan Bu Rita kepada Pak Azis dengan menyerahkan sertifikat kepada Pak Azis," jawab Agus.

"Karena setiap ada perjalanan ke Lapas Tangerang, ada untuk jaminan dari Bu Rita kepada Pak Azis terkait penyerahan sertifikat itu. Saya tahu karena Pak Robin ambil sertifikat untuk diserahkan kepada Pak Maskur yang berpesan ini jaminan Bu Rita," tambah Agus.

Agus menyebut bahwa ia memahami perintah dari Robin adalah mohon dibantu untuk mencari jaminan bagi Rita Widyasari.

"Untuk cari dana membantu perkara tadi, tapi apakah jaminan tidak 'cover' atau bagaimana terakhir tanggal 6 April 2021 saya ambil sertifikat yang menurut Pak Robin adalah milik Bu Rita, lalu saya diarahkan untuk ke Pak Maskur," jelas Agus.

Agus mengungkapkan bahwa sertifikat terkait Rita Widyasari itu sempat dipegang oleh Azis Syamsuddin.

"Seingat saya sertifikat pernah dipegang Pak Azis, ada dukungan dari pihak-pihak kolega Pak Azis dengan jaminan sertifikat tadi, saya pahamnya dari pembicaraan Pak Robin dan Pak Maskur, itu pembicaraannya beberapa kali," tambah Agus.

Agus menceritakan ia telah lebih dari tiga kali mengantarkan Robin untuk bertemu Rita Widyasari di Lapas Perempuan Tangerang.

"Mengantar ke Lapas Tangerang untuk bertemu Bu Rita lebih dari 3 kali terkait masalah aset Bu Rita untuk dijaminkan tapi mentok di Pak Azis itu," jelas Agus.

Dalam dakwaan disebutkan Stepanus Robin Pattuju dan Maskur Husain sepakat untuk mengurus pengembalian aset yang disita KPK terkait tindak pidana pencucian uang (TPPU) dan peninjauan kembali (PK) Rita Widyasari dengan imbalan senilai Rp10 miliar.

Rita lalu menghubungi Azis Syamsuddin guna menginformasikan komunikasi dirinya dengan Robin dan Maskur.

Rita sendiri sudah memiliki perjanjian dengan terpidana kasus korupsi di KPK Usman Effendi pada 16 November 2020 yang menyebutkan pinjaman uang akan diganti dua kali lipat oleh Rita dengan jaminan 1 sertifikat tanah atas nama Dayang Kartini (ibu dari Rita Widyasari) seluas 140 meter persegi di Jalan Suryalaya III No.42C Bandung.

Selain itu, Rita menyerahkan dokumen atas aset kepada Robin dan Maskur Husain, berupa satu unit Apartemen Sudirman Park Tower A Lt.43 Unit C di Jakarta Pusat dan sebidang tanah beserta rumah yang terletak di Jalan Batununggal elok I No.34, Bandung.

Dalam perkara ini, Robin dan Maskur didakwa menerima dari M. Syahrial sejumlah Rp1,695 miliar, Azis Syamsudin dan Aliza Gunado sejumlah Rp3.099.887.000,00 dan 36.000 dolar AS, Ajay Muhammad Priatna sejumlah Rp507,39 juta, Usman Effendi sejumlah Rp525 juta, dan Rita Widyasari sejumlah RpRp5.197.800.000,00 sehingga total suap mencapai Rp11,5 miliar.

M. Syahrial adalah Wali Kota Tanjungbalai nonaktif; Azis Syamsudin adalah Wakil Ketua DPR dari Fraksi Partai Golkar, Aliza Gunado adalah kader Golkar yang pernah menjabat sebagai mantan Wakil Ketua Umum PP Angkatan Muda Partai Golkar (AMPG), Ajay Muhammad Priatna adalah Wali Kota Cimahi nonaktif, Usman Effendi adalah Direktur PT Tenjo Jaya yang juga narapidna kasus korupsi hak penggunaan lahan di Kecamatan Tenjojaya Sukabumi Jawa Barat, dan Rita Wisyasari adalah mantan Bupati Kutai Kartanegara.

Baca juga artikel terkait SUAP PENYIDIK KPK

tirto.id - Hukum
Sumber: Antara
Editor: Bayu Septianto