tirto.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) masih mengumpulkan bukti-bukti dan keterangan perihal dugaan keterlibatan Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin dalam kasus yang menjerat mantan penyidik KPK Stepanus Robin Pattuju.
Nama Azis muncul dalam dakwaan Robin terkait suap perkara Wali Kota Tanjungbalai M Syahrial. Azis disebut-sebut memberikan uang kepada Robin dengan nilai mencapai Rp3 miliar.
Ketua KPK Firli Bahuri meminta waktu agar lembaganya bisa bekerja maksimal untuk mengusut keterkaitan Azis Syamsuddin dalam perkara ini.
"Tolong berikan waktu untuk kami bekerja. Nanti pada saatnya KPK pasti memberikan penjelasan secara utuh," ujar Ketua KPK Firli Bahuri dalam keterangan tertulis dikutip pada Senin (6/9/2021).
Perihal rumor penetapan status tersangka terhadap Azis, Firli mengatakan semua itu berdasarkan bukti-bukti tersebut. Ia mengatakan akan sangat terbuka kepada segala informasi yang disampaikan masyarakat terkait perkara ini dan KPK akan siap mempelajarinya.
Firli mengklaim tidak akan pandang bulu menjerat siapa saja yang memang memiliki bukti kuat melakukan korupsi, termasuk Azis Syamsuddin. Azis diketahui merupakan politikus Partai Golkar yang pernah menjabat sebagai Ketua Komisi III DPR RI pada periode 2014-2019.
Saat Azis menjadi ketua komisi yang membawahi masalah hukum itu, Firli Bahuri dengan lancar terpilih menjadi komisioner KPK sekaligus menjadi ketuanya.
"Siapa pun pelakunya kami tidak pandang bulu, jika cukup bukti," klaim Firli.
Dalam dakwaan, Mantan penyidik KPK, Stepanus Robin Pattuju diduga menerima uang dari kepala daerah hingga anggota DPR RI. Total uang yang ia terima sebesar Rp 11.025.077.000 dan 36.000 dolar AS.
Jumlah duit kepada Robin berasal dari sejumlah pejabat, berikut data lengkapnya: Wali Kota Tanjungbalai nonaktif, M Syahrial sebanyak Rp1.695.000.000; Wakil Ketua DPR RI Azis Syamsuddin dan Aliza Gunado sejumlah Rp3.099.887.000 dan 36.000 dolar Amerika Serikat; Wali Kota Cimahi, Provinsi Jawa Barat, Ajay Muhammad Priatna Rp507.390.000; Usman Effendi terpidana kasus pelepasan tanah di Sukabumi Rp525.000.000; Mantan Bupati Kutai Kartanegara di Kalimantan Timur, Rita Widyasari, sejumlah Rp5.197.800.000.
Robin didakwa didakwa dengan dakwaan pertama pasal 12 huruf (a) jo pasal 18 UU Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 65 ayat (1) KUHP. Atau kedua pasal 11 jo pasal 18 UU Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo pasal 65 ayat (1) KUHP.
Penulis: Alfian Putra Abdi
Editor: Bayu Septianto