Menuju konten utama
Suap Penyidik KPK

Robin Didakwa Terima Uang Azis Syamsuddin hingga Rita

Dalam dakwaan Stepanus Robin Pattuju menerima uang dari 6 orang yang punya jabatan kepala daerah hingga anggota DPR RI.

Robin Didakwa Terima Uang Azis Syamsuddin hingga Rita
Tersangka mantan penyidik KPK Stepanus Robin Pattuju (kiri) berjalan menuju mobil tahanan usai diperiksa di gedung KPK, Jakarta, Kamis (19/8/2021). ANTARA FOTO/ Reno Esnir/hp.

tirto.id - Mantan penyidik KPK, Stepanus Robin Pattuju menjalani sidang dakwaan. Ia disebut menerima sejumlah uang dari pejabat negara mulai dari kepala daerah hingga anggota DPR RI.

Total duit dari para pejabat tersebut total mencapai keseluruhan Rp11.025.077.000 dan 36.000 dolar AS.

Robin merupakan penyidik Polri yang bertugas di KPK. Ia jadi terdakwa perkara suap terkait penanganan perkara suap dari wali kota Tanjungbalai nonaktif M Syahrial.

"Bahwa terdakwa Stepanus Robin Pattuju selaku penyelenggara negara, yakni Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah melakukan atau turut serta melakukan beberapa perbuatan yang harus dipandang sebagai perbuatan yang berdiri sendiri sehingga merupakan beberapa kejahatan, yang diancam dengan pidana pokok yang sejenis, menerima hadiah atau janji berupa uang dengan jumlah keseluruhan Rp11.025.077.000 dan 36.000 dolar AS atau setidak-tidaknya sejumlah itu," demikian dikutip dari dakwaan kepada Robin, Jumat (3/9/2021).

Jumlah duit kepada Robin berasal dari sejumlah pejabat, berikut data lengkapnya:

  • Wali Kota Tanjungbalai nonaktif, M Syahrial sebanyak Rp1.695.000.000;
  • Wakil Ketua DPR RI Azis Syamsuddin dan Aliza Gunado sejumlah Rp3.099.887.000 dan 36.000 dolar Amerika Serikat;
  • Wali Kota Cimahi, Provinsi Jawa Barat, Ajay Muhammad Priatna Rp507.390.000;
  • Usman Effendi terpidana kasus pelepasan tanah di Sukabumi Rp525.000.000;
  • Mantan Bupati Kutai Kartanegara di Kalimantan Timur, Rita Widyasari, sejumlah Rp5.197.800.000.
"Padahal diketahui atau patut diduga bahwa hadiah atau janji tersebut diberikan untuk menggerakkan agar melakukan atau tidak melakukan sesuatu dalam jabatannya, yaitu agar terdakwa dan Maskur Husain membantu mereka terkait kasus/perkara di KPK, yang bertentangan dengan kewajibannya yaitu bertentangan dengan kewajiban terdakwa selaku penyelenggara negara untuk tidak melakukan perbuatan korupsi, kolusi, dan nepotisme," bunyi dakwaan kepada Pattuju.

Sebelumnya, KPK telah melimpahkan berkas perkara dia dan terdakwa advokat, Maskur Husain, ke Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat, Kamis (2/8).

"Jaksa KPK Heradian Salipi, Kamis (2/9) telah selesai melimpahkan berkas perkara terdakwa Stephanus Robin Pattuju dan terdakwa Maskur Husain ke Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat," kata Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri, dalam keterangannya di Jakarta, Jumat.

Ia mengatakan penahanan dua terdakwa tersebut telah sepenuhnya menjadi kewenangan Pengadilan Tipikor Jakarta.

"Untuk selanjutnya menunggu penetapan penunjukkan Majelis Hakim yang akan memimpin proses persidangan dan penetapan hari sidang pertama dengan agenda pembacaan surat dakwaan," ucap dia.

Mereka masing-masing didakwa dengan dakwaan pertama pasal 12 huruf (a) jo pasal 18 UU Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 65 ayat (1) KUHP.

Atau kedua pasal 11 jo pasal 18 UU Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo pasal 65 ayat (1) KUHP.

Baca juga artikel terkait STEPANUS ROBIN PATTUJU atau tulisan lainnya

tirto.id - Hukum
Reporter: Antara
Editor: Zakki Amali