Menuju konten utama

KPK Perpanjang Masa Penahanan Mantan Penyidiknya, Stepanus Robin

KPK perpanjang penahanan Stepanus Robin Pattuju yang jadi tersangka kasus suap penanganan perkara korupsi Walikota Tanjung Balai selama 30 hari ke depan.

KPK Perpanjang Masa Penahanan Mantan Penyidiknya, Stepanus Robin
Tersangka mantan penyidik KPK Stepanus Robin Pattuju (kiri) memasuki mobil tahanan usai menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (15/6/2021).ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso/foc.

tirto.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memberlakukan perpanjangan penahanan eks penyidiknya, Stepanus Robin Pattuju yang jadi tersangka dalam kasus suap penanganan perkara korupsi Walikota Tanjung Balai selama 30 hari ke depan.

Semula, masa penahanan Stepanus akan berakhir pada 22 Juli 2021 mendatang, tetapi kemudian penyidik mengajukan perpanjangan penahanan dan sudah mendapat penetapan dari Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Dengan demikian, masa penahanan Stepanus oleh penyidik masih akan berlangsung sampai 20 Agustus 2021 di Rutan Gedung Merah Putih KPK.

"Perpanjangan penahanan ini diperlukan agar Tim Penyidik dapat lebih memaksimalkan pengumpulan alat bukti," kata Plt Juru Bicara KPK Ipi Maryati dalam keterangan tertulisnya pada Kamis (15/7/2021).

Seyogianya, Stepanus menjalani pemeriksaan sebagai tersangka pada Rabu (14/7/2021) kemarin, tetapi rencana itu urung dilaksanakan. Rencananya, penyidik akan mendalami sejumlah transaksi perbankan yang dilakukan Stepanus, yang diduga terkait dengan gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang.

"Tim Penyidik mendalami antara lain terkait dengan dugaan adanya berbagai transaksi perbankan milik tersangka yang berasal dari penerimaan gratifikasi dan pencucian uang," kata Ipi.

Kasus ini bermula dari penyelidikan KPK atas dugaan jual beli jabatan di lingkungan pemerintah kota Tanjung Balai tahun 2019. Wali Kota Tanjung Balai M.Syahrial yang mendengar kabar itu, lantas dikenalkan dengan Stepanus oleh Wakil Ketua DPR dari fraksi Golkar Azis Syamsuddin.

Syahrial lantas meminta tolong agar penanganan perkara itu dihentikan. Stepanus menyanggupi dengan syarat bayaran Rp1,6 miliar.

Stepanus sendiri saat ini sudah dipecat dengan tidak hormat oleh Dewan Pengawas KPK, sementara Syahrial sudah diseret ke pengadilan negeri Jakarta Pusat untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.

Baca juga artikel terkait KORUPSI WALIKOTA TANJUNGBALAI atau tulisan lainnya dari Mohammad Bernie

tirto.id - News
Reporter: Mohammad Bernie
Penulis: Mohammad Bernie
Editor: Restu Diantina Putri