Menuju konten utama

Eks Penyidik KPK Stepanus Robin Pasrah Jelang Sidang Vonis

Robin Pattuju bersama dengan advokat Maskur Husain menghadapi sidang vonis oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta hari ini, Rabu (12/1/2022).

Eks Penyidik KPK Stepanus Robin Pasrah Jelang Sidang Vonis
Terdakwa mantan penyidik KPK AKP Stepanus Robin Pattuju (kiri) berdiskusi dengan penasihat hukumnya sebelum sidang pembacaan tuntutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (6/12/2021). JANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra/aww.

tirto.id - Mantan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Stepanus Robin Pattuju mengaku pasrah jelang sidang pembacaan vonis terhadap dirinya di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (12/1/2022). Robin diduga menerima suap pengurusan lima perkara korupsi di KPK.

"Saya siap saja dan terima saja apa yang menjadi keputusan, semoga yang terbaik. Saya bertanggung jawab atas apa yang saya lakukan, tetapi saya harapkan kebenaran harus terungkap, keadilan harus ditegakkan," kata Robin di pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu, dikutip dari Antara.

Robin juga menyebut KPK telah menolak permohonannya untuk menjadi saksi pelaku yang bekerja sama dengan penegak hukum (justice collaborator atau JC).

"Kemarin saya dapat informasi JC ditolak [oleh KPK]," tambah Robin.

Robin ingin mengungkap peran Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar dalam perkara yang menjeratnya.

"Saya tidak lari. Saya harap semua yang berbuat harus bertanggung jawab masing-masing, termasuk Bu Lili dan kawan-kawan,," ungkap Robin.

Dalam perkara ini, Stepanus Robin Pattuju dituntut 12 tahun penjara ditambah denda Rp500 juta subsider 6 bulan kurungan ditambah kewajiban membayar uang pidana pengganti senilai Rp2.322.577.000 subsider 2 tahun penjara.

Robin bersama dengan advokat Maskur Husain disebut jaksa penuntut umum (JPU) KPK menerima suap senilai Rp11,025 miliar dan 36 ribu dolar AS (sekitar Rp513 juta) sehingga totalnya sebesar Rp11,5 miliar terkait pengurusan lima perkara dugaan korupsi di KPK.

Sedangkan Maskur dituntut 10 tahun penjara ditambah denda Rp500 juta subsider 6 bulan kurungan serta kewajiban membayar uang pengganti sebesar Rp8.702.500.000 dan 36 ribu dolar AS.

Baca juga artikel terkait STEPANUS ROBIN PATTUJU

tirto.id - Hukum
Sumber: Antara
Editor: Gilang Ramadhan