Menuju konten utama

Mabes Polri Belum Bersikap atas Dipecatnya Stepanus Robin dari KPK

Hingga kini belum ada keputusan yang diambil Polri, meski Dewas KPK telah memecat Stepanus Robin Pattuju sebagai penyidik.

Mabes Polri Belum Bersikap atas Dipecatnya Stepanus Robin dari KPK
Penyidik KPK Stepanus Robin Pattuju digiring petugas untuk mengikuti konferensi pers usai menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (22/4/2021). ANTARA FOTO/Dhemas Reviyanto/aww.

tirto.id - Mabes Polri masih belum menentukan nasib AKP Stepanus Robin Pattuju di kepolisian, usai dipecat secara tidak hormat sebagai penyidik di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Rusdi Hartono mengatakan Polri memilih menunggu proses hukum yang sedang dijalani Robin. Robin diketahui memeras Rp1,6 miliar dari Wali Kota Tanjungbalai Syahrial sebagai imbal jasa agar perkara dihentikan.

"Setelah menerima putusan, tentunya Polri akan bersikap atas putusan tersebut," kata Rusdi di Mabes Polri, Jakarta, Kamis (3/6/2021).

Rusdi menegaskan hingga kini belum ada keputusan dari Polri terhadap nasib Robin.

“Tentunya semua masih berproses. Ketika yang bersangkutan tersangkut dalam perkara pidana, ini masih tetap berjalan. Polri tetap menghargai itu semua,” ujar Rusdi.

Sebelumnya, Dewas KPK memutuskan penyidik KPK AKP Stepanus Robin Pattuju diberhentikan tidak dengan hormat, karena terbukti melakukan pelanggaran kode etik. Dewas menganggap Robin telah menerima suap sekitar Rp1,6 miliar.

Perkenalan Robin dengan Syahrial diduga melibatkan dan difasilitasi oleh Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin di rumah dinasnya pada Oktober 2020. Polri belum memutuskan upaya berikutnya terhadap Robin.

Robin mengaku bersalah dan ia meminta maaf kepada KPK dan Polri. Mestinya, sidang etik Robin di Divisi Profesi dan Pengamanan Polri akan dilakukan setelah proses internal di KPK selesai, tapi hingga kini belum ada keputusan yang diambil Polri.

“Nanti kami lihat, ke depannya putusan yang diterima. Setelah menerima putusan, tentunya Polri akan bersikap atas putusan tersebut,” sambung Rusdi.

Robin berpangkat Ajun Komisaris Polisi. Ia adalah lulusan Akademi Kepolisian tahun 2009 yang menyandang pangkat Iptu. Kariernya sebagai perwira terus menanjak hingga ditugaskan sebagai Kapolsek Gemolong, Sragen, Jawa Tengah pada tahun 2017.

Salah satu pekerjaan yang tercatat saat itu adalah penangkapan kawanan perampok yang menyatroni rumah pensiunan PNS. Meski tidak membawa hasil, perampok tersebut sempat melukai pemilik rumah menggunakan senjata tajam.

Tahun 2019 Robin dimutasi ke Polda Maluku Utara. Ia pun sempat diangkat menjadi Kepala Bagian Operasional Polres Halmahera Selatan. Ia menggantikan Kabag Ops sebelumnya yang dicopot karena diduga menyelewengkan anggaran pengamanan Pemilu 2019. Pencopotan dipicu adanya aksi protes personel polres setempat yang menuntut honor pengamanan pemilu.

Tak berselang lama, ia dinyatakan lolos dalam seleksi penyidik KPK. Ia pun berangkat ke Jakarta untuk bergabung sebagai penyidik muda. Karier Robin sebagai penyidik KPK dimulai pada 1 April 2019.

Baca juga artikel terkait SUAP PENYIDIK KPK atau tulisan lainnya dari Adi Briantika

tirto.id - Hukum
Reporter: Adi Briantika
Penulis: Adi Briantika
Editor: Bayu Septianto