Menuju konten utama

KPK Catat Ribuan Perusahaan Tambang Tak Bayar Pajak

Perusahaan tersebut tersebar di berbagai daerah seperti Kalimantan Timur, Kalimantan Barat, Sumatera Barat dan Sulawesi Tenggara.

KPK Catat Ribuan Perusahaan Tambang Tak Bayar Pajak
Ilustrasi pertambangan emas. REUTEURS/ Omar Sobhani

tirto.id - Ketua Tim Pencegahan Korupsi Sumber Daya Alam KPK Dian Patria menyebut ribuan perusahaan tambang berukuran kecil hingga menengah belum membayar pajak kepada negara.

Bahkan, pada tahun 2014, KPK mencatat sebanyak 1.850 perusahaan tambang tidak punya NPWP. Perusahaan tersebut tersebar di berbagai daerah seperti Kalimantan Timur, Kalimantan Barat, Sumatera Barat dan Sulawesi Tenggara.

"Tidak pernah bayar pajak tapi tetap melakukan ekspor dan operasi pertambangan. Angka ini bergerak terus, dan sebagian perusahaan bahkan sudah tidak ada sekarang tapi pajaknya belum dibayarkan," ungkap Dian saat ditemui di Hotel Le Meridien, Sudirman, Jakarta Selatan, Senin (9/10/2017).

Tak hanya itu, ia juga menyebut 90 persen dari 11 ribu pengusaha tambang di Indonesia tidak menyetorkan jaminan reklamasi dan paska tambang. Padahal mereka sudah mengeruk hasil bumi bertahun-tahun namun tidak menyumbang pendapatan untuk negara.

"Ada juga 70 persen dari 11 ribu tidak bayar PNBP, royalti dan iuran tetap dan lain sebagainya," jelas Dian.

Melihat hal tersebut, KPK pun menggunakan mekanisme trigger dan meminta para kepala daerah memberikan teguran serta peringatan kepada para pengusaha tambang mengurus NPWP dan membayarkan pajaknya.

Lantaran itulah, lanjut Dian, pada tahun 2014 ada sekitar Rp10 triliun royalti dari pengusaha tambang yang masuk ke kas negara.

"Kita tanyakan sama pajak kita tanyakan sama ESDM. Kami minta kejar dong. Kalau didiamkan berarti kan ada apa-apanya. Itu yang kita sebut pencegahan ofensif," ungkapnya. "Ada juga perusahaan besar 107 kontrak karya PKP2B kita undang ke KPK," tambahnya.

Baca juga artikel terkait PAJAK atau tulisan lainnya dari Hendra Friana

tirto.id - Ekonomi
Reporter: Hendra Friana
Penulis: Hendra Friana
Editor: Alexander Haryanto