tirto.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) juga memungkinkan untuk menetapkan mantan Mendikbudristek Nadiem Makarim, sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan Google Cloud di Kemendikbudristek. Kasus ini masih dalam tahap penyelidikan.
"Memungkinkan (Nadiem ditetapkan sebagai tersangka) seperti dalam perkara BJB, itu, kan, ada satu orang tersangka yang ditetapkan oleh KPK dan juga ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Agung," kata Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis (4/9/2025).
Budi menegaskan KPK berkomitmen dengan aparat penegak hukum lainnya seperti Kejaksaan Agung dan Polri, untuk membangun sinergitas penegakan hukum.
Nadiem juga masih berpeluang untuk diperiksa KPK terkait dengan kasus Google Cloud, meskipun telah ditahan Kejaksaan Agung. Namun, Budi belum bisa memastikan apakah akan melimpahkan kasus Google Cloud ini ke Kejaksaan Agung. Pasalnya, kedua kasus tersebut memang perkara yang berbeda, namun saling beririsan.
Sebelumnya, Kejagung) menetapkan mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Mendikbudristek0, Nadiem Makarim, sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan laptop chromebook.
Penetapan ini setelah penyidik menggali keterangan saksi dan menemukan alat bukti yang cukup.
"Hasil dari ekspose telah menetapkan tersangka baru dengan inisial NAM (Nadiem)," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Anang Supriatna, Kamis (4/9/2025).
Nadiem ditetapkan sebagai tersangka setelah penyidik memeriksa sekitar 120 saksi dan empat ahli dalam perkara rasuah ini. Kini, Nadiem ditahan di Rutan Salema Cabang Kejagung.
Penulis: Auliya Umayna Andani
Editor: Fransiskus Adryanto Pratama
Masuk tirto.id


































