Menuju konten utama

KPK Anggap Tuntutan Terhadap PT NKE Bersejarah

PT NKE merupakan korporasi pertama yang menjalani sidang tuntutan pidana korupsi.

KPK Anggap Tuntutan Terhadap PT NKE Bersejarah
Wakil Ketua KPK Laode Muhammad Syarif. ANTARA FOTO/Aprillio Akbar

tirto.id - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Laode M. Syarif menganggap sidang tuntutan terhadap PT Nusa Konstruksi Enjiniring (PT NKE) yang digelar Kamis (22/11/2018) di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta sebagai sesuatu yang bersejarah.

Pasalnya, PT NKE yang dulu bernama PT Duta Graha Indah merupakan korporasi pertama yang menjalani sidang tuntutan pidana korupsi.

"Hari ini pertama tuntutan terhadap PT NKE. Ini hari bersejarah. Mudah-mudahan pengadilan Jakpus berpihak pada kebenaran, dan sesuai dengan harapan KPK," kata Laode di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Kamis (22/11/2018).

Sementara itu, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Jaksa KPK menuntut PT Nusa Konstruksi Enjiniring (PT NKE) dihukum membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp 188,73 miliar.

"Menjatuhkan pidana tambahan terhadap terdakwa untuk membayar uang pengganti sejumlah Rp 188.732.756.416, selambat-lambatnya satu bulan setelah putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap," kata Jaksa Lie Setiawan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kemayoran, Jakarta Pusat, Kamis (22/11/2018).

Angka itu didapat setelah keuntungan PT NKE sebesar Rp240,08 miliar dikurangi Rp 51,3 miliar yang disetor ke kas negara sebelumnya.

Selain itu, PT NKE juga dituntut membayar denda sebesar Rp 1 miliar. Jaksa pun meminta hakim mencabut hak PT NKE untuk mengikuti lelang proyek pemerintah selama 2 tahun.

Jaksa menilai PT NKE telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi memperkaya diri sendiri atau orang lain atau korporasi.

Jaksa menjelaskan, PT NKE bersama-sama dengan bekas Bendahara Partai Demokrat Nazaruddin telah memanipulasi 8 proyek pemerintah, salah satunya pembangunan RSP khusus Penyakit Infeksi dan Pariwisata Udayana. Karena itu, PT NKE mendapat keuntungan Rp240,08 miliar.

Selain itu, PT NKE juga memberikan fee kepada Nazaruddin senilai Rp 66,34 miliar.

Atas hal itu, PT NKE dituntut dengan pasal 2 ayat (1) juncto pasal 18 UU nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana korupsi sebagaimana telah diubah pada UU nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Baca juga artikel terkait KORUPSI KORPORASI atau tulisan lainnya dari Mohammad Bernie

tirto.id - Hukum
Reporter: Mohammad Bernie
Penulis: Mohammad Bernie
Editor: Alexander Haryanto