tirto.id - Calon Wakil Gubernur DKI Jakarta terpilih Sandiaga Salahudin Uno menegaskan, dirinya tidak terlibat dalam perkara korupsi yang melibatkan PT Duta Graha Indah (DGI) atau perusahaan yang kini bernama PT Nusa Konstruksi Engineering atau PT NKE.
Politikus Gerindra itu mengaku tidak mengetahui perkara korupsi yang melibatkan perusahaan yang bekerja sama dengan Permai Group kepemimpinan M. Nazaruddin sejak dirinya masuk PT DGI pada tahun 2007. Sandiaga mengklaim bahwa dirinya sebagai penanggung jawab pemberi masukan saat menjabat sebagai komisaris.
"Saya mengikuti dan tidak bertanggung jawab untuk proyek-proyek yang dilakukan PT NKE tapi saya hanya berfungsi memberikan masukan di bidang ekonomi makro, ekonomi terkini, dan tren pasar modal," kata Sandi di Gedung Merah Putih Komisi Pemberantasan Korupsi, Jalan Kuningan Persada, Kuningan, Jakarta, Jumat (14/7/2017).
Sandi menegaskan, dirinya juga tidak pernah menemui mantan Bendahara Umum Partai Demokrat M. Nazaruddin. Ia menilai, tudingan bahwa dirinya bertemu dengan Nazaruddin bohong belaka.
"Saya tegaskan bahwa sesuai bulan Mei juga apa yang dituduhkan terjadi dalam pertemuan itu saya bisa katakan itu fitnah dan itu sudah dijelaskan dalam pemeriksaan sebelumnya," ujar Sandi.
Pada tahun 2015, Sandiaga memutuskan untuk masuk dunia politik. Sebagai konsekuensi, konglomerat ini memutuskan meninggalkan kursi PT NKE. Ia mundur karena tidak ingin posisinya mempengaruhi karier politiknya di masa depan. Namun, akibat kasus PT DGI, Sandiaga berupaya untuk berkomunikasi dengan pihak direksi.
Sebagai informasi, PT DGI merupakan salah satu perusahaan yang mendapat bagian dalam sejumlah proyek bersama Permai Group pimpinan KPK. Dalam persidangan, terpidana korupsi M. Nazaruddin mengaku sempat bertemu bersama mantan Ketua Umum Partai Demokrat Anas Urbaningrum dan Sandiaga Uno untuk membahas proyek DGI.
Sebelumnya diberitakan, KPK memeriksa Sandiaga Uno. Ia mengaku diperiksa sebagai komisaris PT Nusa Konstruksi Engineering (NKE). PT NKE merupakan nama baru dari PT Duta Graha Indah, salah satu perusahaan yang diduga terlibat kasus korupsi.
"Hari ini memenuhi panggilan dari KPK mengenai posisi saya Sebagai mantan komisaris di PT Nusa Konstruksi Engineering," ujar Sandi di Gedung Merah Putih KPK, Jalan Kuningan Persada, Kuningan Jakarta, Jumat.
Namun, saat dikonfirmasi kepada KPK, Kepala Biro Humas KPK Febridiansyah justru mengaku pemanggilan Sandiaga terkait kasus Wisma Atlet. Pihak KPK masih terus menggali tentang proyek tersebut.
"KPK masih terus menangani kasus-kasus terkait dengan wisma atlet yang dulu bermula dari OTT kasus ini," ujar Febri saat dikonfirmasi Tirto, Jumat.
Febri mengatakan, perkara tersebut sudah melibatkan beragam pihak. Saat ini, mantan Menpora Andi Mallarangeng, mantan Bendahara Umum Partai Demokrat M. Nazaruddin dan pihak lain. Kini, KPK terus mendalami perkara tersebut lebih lanjut.
"Kami terus mengembangkan perkara tersebut sehingga masih dibutuhkan keterangan sejumlah pihak," ujar Febri.
Pemeriksaan ini bukan pemeriksaan perdana untuk kader Gerindra itu. Sandiaga sempat diperiksa oleh KPK, Selasa (23/5/2017). Sandi diperiksa KPK tentang dua kasus korupsi, yakni kasus korupsi proyek rumah sakit Universitas Udayana Tahun 2009-2011 dan korupsi proyek pembangunan wisma atlet.
Terseretnya PT Duta Graha Indah (DGI) dalam kasus korupsi lantaran perusahaan tersebut sempat bekerja sama dengan Permai Group. Permai Group merupakan grup usaha milik mantan Bendahara Umum Partai Demokrat, M. Nazaruddin. PT DGI pernah memenangkan sejumlah proyek dari Permai Group.
Salah satu proyek yang dimenangkan PT DGI adalah proyek pembangunan Wisma Atlet. PT DGI memenangkan proyek pembangunan wisma atlet SEA Games di Palembang, Sumatera Selatan, berkat kerja sama antara PT DGI dan Nazaruddin. DGI juga memenangkan proyek pembangunan Rumah Sakit Pendidikan Khusus Penyakit Infeksi dan Pariwisata Universitas Udayana Tahun Anggaran 2009-2011.
Sampai saat ini, KPK sudah menetapkan Direktur Utama PT DGI, Dudung Purwadi sebagai tersangka korupsi. Dudung ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan alat kesehatan (alkes) di RS Khusus Pendidikan Penyakit Infeksi dan Pariwisata Universitas Udayana tahun 2009. Saat ini, Dudung tengah ditahan oleh KPK di rutan cabang KPK di Guntur Pomdam Jaya.
Penulis: Andrian Pratama Taher
Editor: Yuliana Ratnasari