tirto.id - Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menuntut PT Nusa Konstruksi Enjiniring (PT NKE) dihukum membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp 188,73 miliar. PT NKE merupakan perusahaan yang sebelumnya bernama PT Duta Graha Indah.
Jaksa KPK membacakan tuntutan untuk PT NKE tersebut di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta pada Kamis (22/11/2018).
"Menjatuhkan pidana tambahan terhadap terdakwa untuk membayar uang pengganti sejumlah Rp 188.732.756.416, selambat-lambatnya satu bulan setelah putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap," kata Jaksa Lie Setiawan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kemayoran, Jakarta Pusat, Kamis (22/11/2018).
Angka itu didapat setelah keuntungan PT NKE sebesar Rp240,08 miliar dikurangi Rp 51,3 miliar yang disetor ke kas negara sebelumnya.
Selain itu, PT NKE juga dituntut membayar denda sebesar Rp 1 miliar. Jaksa pun meminta hakim mencabut hak PT NKE untuk mengikuti lelang proyek pemerintah selama 2 tahun.
Jaksa menilai PT NKE telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi memperkaya diri sendiri atau orang lain atau korporasi.
Jaksa menjelaskan, PT NKE bersama-sama dengan bekas Bendahara Partai Demokrat Nazaruddin telah memanipulasi 8 proyek pemerintah, salah satunya pembangunan RSP khusus Penyakit Infeksi dan Pariwisata Udayana. Karena itu, PT NKE mendapat keuntungan Rp240,08 miliar.
Selain itu, PT NKE juga memberikan fee kepada Nazaruddin senilai Rp 66,34 miliar.
Atas hal itu, PT NKE dituntut dengan pasal 2 ayat (1) juncto pasal 18 UU nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana korupsi sebagaimana telah diubah pada UU nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Penulis: Mohammad Bernie
Editor: Addi M Idhom