Menuju konten utama

Mantan Dirut PT DGI Divonis 4 Tahun 8 Bulan Penjara

Dudung dinilai terbukti melakukan korupsi proyek RS khusus infeksi dan pariwisata Universitas Udayana, korupsi pembangunan Wisma Atlet dan gedung serba guna Sumatera Selatan.

Mantan Dirut PT DGI Divonis 4 Tahun 8 Bulan Penjara
Terdakwa kasus korupsi proyek pengadaan alat kesehatan di RS Pendidikan Khusus Penyakit Infeksi dan Pariwisata Universitas Udayana, Bali serta proyek Wisma Atlet Palembang, Sumatera Selatan Dudung Purwadi meninggalkan ruangan seusai menjalani sidang putusan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (27/11/2017). ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga

tirto.id - Mantan direktur utama PT Duta Graha Indah (DGI) Dudung Purwadi dijatuhi hukuman empat tahun delapan bulan penjara ditambah denda Rp250 juta subsider tiga bulan kurungan.

Dudung dinilai terbukti melakukan korupsi proyek RS khusus infeksi dan pariwisata Universitas Udayana,Denpasar, Bali tahun anggaran 2009 dan 2010 serta pembangunan Wisma Atlet dan gedung serba guna Sumatera Selatan tahun 2010-2011.

"Mengadili, menyatakan terdakwa Dudung Purwadi terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum bersalah bersama-sama melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dakwaan kesatu primer dan kedua primer. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Dudung Purwadi dengan pidana penjara selama empat tahun dan delapan bulan dan denda Rp250 juta subsider tiga bulan kurungan," kata Ketua Majelis Hakim Sumpeno dalam sidang di pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Senin (27/11/2017).

Vonis lebih rendah dibanding tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) KPK yang meminta Dudung divonis tujuh tahun penjara ditambah denda Rp300 juta subsider enam bulan kurungan.

"Hal yang meringankan, terdakwa bersikap sopan dan tidak berbelit-belit, tidak pernah dipidana, tidak menikmati uang terkait perkara ini, terdakwa telah mengembalikan uang kepada negara, dan tidak mempunyai penghasilan dan menjadi tulang punggung keluarga," tambah Hakim Sumpemo .

Majelis hakim juga tidak membebankan uang pengganti kepada Dudung dan membebankan kerugian negara kepada PT Duga Graha Indah (DGI) yang sudah berubah menjadi PT Nusa Konstruksi Enjinering (NKE) yaitu sebesar Rp14.480.659.605 untuk proyek pembangunan RS Pendidikan khsusus Universitas Udayana 2009-2010 dan uang pengganti sebesar Rp33.426.717.289 untuk proyek pembangunan Wisma Atlet dan Gedung Serba Guna Sumsel 2010-2011.

Dalam dakwaan pertama, yaitu dalam pembangunan RS Pendidikan Khusus Penyakit Infeksi dan Pariwisata Universitas Udayana tahun 2009, PT DGI mendapat keuntungan Rp6,78 miliar dan pada 2010 mendapat keuntungan Rp17,998 miliar sehingga total yang diperoleh adalah Rp24,778 miliar.

Dudung sebagai direktur utama PT DGI datang menemui pemilik Anugerah Grup Muhammad Nazarudin yang telah dikenal di kalangan kontraktor (pengusaha jasa konstruksi) sebagai orang yang punya kekuasaan dalam mengatur anggaran dan menentukan calon pemenang penyedia jasa (rekanan) untuk proyek-proyek pemerintah yang dibiayai dari dana APBN.

Dalam dakwaan pertama yaitu pembangunan RS Pendidikan Khusus Penyakit Infeksi dan Pariwisata Universitas Udayana, Dudung memberikan "fee" kepada pemilik Anugerah Grup M Nazaruddin sebesar Rp9,274 miliar untuk tahun 2009 dan Rp1,016 miliar untuk tahun 2010 sehingga totalnya adalah Rp10,29 miliar.

Sehingga PT DGI mendapat keuntungan Rp6,78 miliar dan pada 2010 mendapat keuntungan Rp17,998 miliar sehingga total yang diperoleh adalah Rp24,778 miliar.

Padahal ada penyimpangan calon pemenang lelang sudah diarahkan kepada perusahan tertentu sehingga merugikan keuangan negara hingga mencapai Rp25,953 miliar.

Dalam persidangan juga diketahui adanya pengembalian keuntungan hasil tindak pidana korupsi kepada negara antara lain uang sebesar Rp15,124 miliar dari PT DGI yang sekrang berubah menjadi PT Nusa Konstruksi Enjinering (NKE), Tbk yang dititipkan pada rekening titipan KPK dan selanjutnya disita penyidik KPK dalam perkara atas nama tersangka korporasi PT NKE.

Wisma atlet Sedangkan dalam dakwaan kedua, PT DGI adalah rekanan dalam proyek pembangunan Wisma Atlet dan gedung serbaguna provinsi Sumatera Selatan yang mendapat keuntungan Rp42,717 miliar.

M Nazaruddin dan Anugerah Grup menerima pemberian dari PT DGI sebagai relaisasi "commitment fee" yang disepakati terdakwa sebelumnya sebesar Rp4,675 miliar sedangkan Ketua Komite Pembangunan Wisma Atlit Palembang (KPWA) Rizal Abdullah sebesar Rp400 juta. Anggota KPWA lain dan panitia pengadaan juga menerima fee dari PT DGI yang diserahkan Mohammad El Idris dan Wawan Kurniawan dengan jumlah bervariasi sehingga totalnya mencapai Rp1,015 miliar.

Namun PT DGI yang sekarang berubah jadi PT NKE juga sudah menitipkan uang sebesar Rp24 miliar kepada rekening penitipan KPK dan disita penyidik atas nama tersangka korporasi PT NKE pada 15 Agustus 2017 sehingga Dudung juga tidak dibebankan uang pengganti sehingga terdakwa tidak dibebankan uang pengganti.

Hakim juga memerintahkan pembukaan 16 rekening bank atas nama Dudung dan dua sertifikat tanah karena dinilai tidak terkait perbuatan pidana.

"Menimbang dari hasi persidangan tidak terungkap fakta bahwa rekening-rekening bank sebagaimana disebutkan berikut dua sertifikat tanah a quo bukan lah merupakan hasil kejahatan yang dilakukan terdakwa Dudung Purwadi dalam kedudkannya sebagai direktur PT DGI yang sekarang berubah nama PT NKE, kaitannya dengan tindak pidana korupsi yang didakwakan kepadanya," kata anggota hakim Sunarso.

Pertimbangan lain adalah Dudung tidak dituntut penggantian uang pengganti dan dibebankan kepada PT NKE.

"Menimbang bahwa penuntut umum dalam tuntutannya menyatakan bahwa terhadap tedakwa tidak dibebani uang penganti karena pengganti akan dibebankan kepada korporasi. Menimbang karena proses pemeriksaan terhadap perkara ini sudah dinyatakan selesai maka majelis berpendapat bahwa pemblokiran terhadap beberapa rekening atas nama Dudung Purwadi dan pemblokiran terhadap dua sertifikat tanah sudah tidak diperlukan lagi karena itu pemblokiran sebagaimana dimaksud harus dibuka kembali," ungkap hakim Sunarso.

Atas putusan itu, Dudung dan JPU KPK menyatakan pikir-pikir untuk melakukan banding.

Baca juga artikel terkait KORUPSI WISMA ATLET

tirto.id - Hukum
Sumber: antara
Penulis: Dipna Videlia Putsanra
Editor: Dipna Videlia Putsanra