Menuju konten utama

Jaksa KPK Mendakwa PT NKE Rugikan Negara Rp 25,9 Miliar

PT NKE juga dituduh jaksa KPK memperkaya mantan Bendahara Demokrat Nazaruddin.

Jaksa KPK Mendakwa PT NKE Rugikan Negara Rp 25,9 Miliar
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). tirto/tf subarkah

tirto.id - Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendakwa PT Nusa Konstruksi Enjinering (NKE) telah merugikan negara sebesar Rp 25,9 miliar. Perusahaan yang semula bernama PT Duta Graha Indonesia (DGI) ini terjerat lelang proyek pembangunan RS khusus infeksi dan pariwisata Universitas Udayana tahun anggaran 2009-2010.

"Perbuatan ini telah memperkaya diri sendiri, orang lain, dan korporasi, hingga memperkaya terdakwa (NKE) sebesar Rp24,778 miliar," ujar jaksa Lie Putra Setiawan saat membacakan surat dakwaan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jakarta Pusat Kamis (11/10/2018).

Selain itu, PT NKE juga dituduh jaksa KPK memperkaya mantan Bendahara Demokrat Nazaruddin dan korporasi yang dikuasainya yakni, PT Anak Negeri, PT Anugerah Nusantara, dan Grup Permai sejumlah Rp10,290 miliar.

Jaksa menyebut bahwa Nazaruddin berperan dalam usaha memanipulasi lelang sehingga PT NKE yang mendapat proyek. Selain itu, Direktur Utama PT NKE kala itu Dudung Purwadi, dan Made Maregawa juga disebut terlibat.

Jaksa menjelaskan, awalnya pihak Anugerah Grup yang notabene dikendalikan Nazaruddin mengadakan pertemuan dengan pihak Universitas Udayana (Unud) untuk membahas soal pembangunan Rumah Sakit di Unud.

Dalam pertemuan itu, kata Jaksa, pihak Unud diwakili oleh Made Meregawa dan I Dewa Putu Sutjana, sementara pihak Anugerah Grup diwakili Mindo Rosalina Manulang dan Clara Maureen. Pertemuan dilakukan di Hotel Century, Jakarta.

Pertemuan selanjutnya dilakukan di kantor Anugerah Grup dan menyepakati bahwa proyek pembangunan RS Unud akan dilakukan oleh PT NKE.

Selepas kesepakatan, Mindo mendatangi Direktur Pemasaran PT NKE, El Idris dan meminta bagian sebesar 15 persen dari nilai real cost kontrak. Mindo meminta fee itu sebagai imbalan pengaturan lelang agar PT NKE menangkan proyek. Idris kemudian menghubungi Dudung Purwadi, dan Dudung menyetujuinya.

"Dudung dan Made kemudian menandatangani surat kontrak kerja pekerjaan pembangunan proyek itu senilai Rp46,745 miliar," ucap jaksa.

Singkat cerita, proyek dinyatakan selesai pada Juni 2010. Hal itu didasari pada penandatanganan Berita Acara Serah Terima Pekerjaan yang ditandatangani Dudung dan Made.

Namun ternyata berdasarkan pemeriksaan ahli ITB, proyek tersebut baru rampung 67,03 persen. Akibatnya negara merugi Rp 7,83 miliar.

Dari pekerjaan itu, Nazaruddin mendapat jatah. Pemberian jatah dilakukan melalui perusahaan-perusahaan Nazaruddin, antara lain PT Anak Negeri sebesar Rp1,183 miliar, PT Anugerah Nusantara Rp2,681 miliar, dan Grup Permai Rp5,409 miliar.

Praktik ini dilakukan untuk kamuflase, seolah-olah perusahaan tersebut adalah sub kontraktor, atau tempat PT NKE membeli material.

PT NKE kembali memenangi lelang untuk pembangunan tahap 2 RS Unud. Hal itu dikarenakan PT NKE menawarkan harga yang lebih murah 5 persen dari pagu anggaran. Untuk menyelesaikan proyek itu dianggarkan Rp 110 miliar.

Pada Juni 2011, PT NKE kembali menyatakan pembangunan selesai 100 persen. Padahal, berdasarkan penilaian ahli dari ITB proyek itu baru selesai 57,49 persen. Di sisi lain, negara sudah membayar Rp 81,107 miliar. Akibatnya negara dirugikan Rp18,116 miliar.

PT NKE pun kembali menyerahkan fee ke Nazaruddin. Kali ini fee diserahkan melalui staf bagian keuangan Grup Permai Yulianis sebesar Rp 1,016 miliar. Selain untuk Nazaruddin, PT NKE ternyata juga memberi fee ke seorang panitia pengadaan proyek bernama Rizal Abdullah sebesar Rp1,164 miliar.

Selain itu, jaksa juga mengungkap bahwa PT NKE telah menggarap sejumlah proyek dengan bantuan Nazaruddin, dan memberi fee dari setiap proyek itu. Antara lain :

1. Gedung Wisma Atlet Jakabaring Palembang dengan jumlah keuntungan Rp42,717 miliar (fee Rp4,675 miliar)

2. Gedung Balai Pendidikan dan Pelatihan Ilmu Pelayaran Surabaya dengan jumlah keuntungan Rp 44,5 miliar (fee Rp4,178 miliar)

3. Gedung RS Pendidikan Universitas Mataram dengan jumlah keuntungan Rp23,9 miliar (fee Rp1,230 miliar)

4. Gedung RSUD Sungai Dareh Sumbar dengan jumlah keuntungan Rp20,5 miliar (fee Rp6,579 miliar)

5. Gedung Cardiac di RS Adam Malik Medan dengan jumlah keuntungan Rp4,01 miliar (fee Rp1,348 miliar)

6. Paviliun di RS Adam Malik Medan dengan jumlah keuntungan Rp2,16 miliar (fee Rp928 juta)

7. RS Tropis Universitas Airlangga dengan jumlah keuntungan Rp77,4 miliar (fee Rp 928,11 juta).

"Rangkaian perbuatan terdakwa bersama Dudung dengan mengatur proses lelang itu bertentangan dengan Keputusan Presiden tentang pedoman pelaksanaan pengadaan barang/jasa pemerintah," ujar jaksa.

Atas perbuatannya tersebut PT NKE dituduh telah melanggar pasal 2 ayat (1) juncto pasal 18 atau pasal 3 UU 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto pasal 55 ayat 1 ke-1 dan pasal 64 KUHP.

Baca juga artikel terkait PT NKE atau tulisan lainnya dari Mohammad Bernie

tirto.id - Hukum
Reporter: Mohammad Bernie
Penulis: Mohammad Bernie
Editor: Alexander Haryanto