tirto.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan turut mendidik 8.000 hakim, termasuk 200 ketua dan wakil ketua pengadilan, agar terhindar dari praktik korupsi peradilan. KPK digandeng Mahkamah Agung (MA) untuk memberikan materi kepada para hakim selama dua hari dari total tujuh hari pelatihan yang bertujuan meningkatkan kompetensi aparatur peradilan.
Kepala Badan Strategi Kebijakan, Pendidikan, Pelatihan Hukum dan Peradilan MA, Syamsul Arief, mengatakan pelatihan ini merupakan agenda tahunan. Menurutnya, kerja sama dengan KPK penting agar aparatur peradilan mendapatkan penguatan materi antikorupsi.
"Mereka nanti akan selama dua hari memberikan materi ya, jadi dua hari itu materinya bisa diisi antara 4 sampai dengan 6 materi sehingga kemudian ini akan memperkaya dan tentu saja kita harapkan akan meningkatkan kompetensi hakim," kata Syamsul saat konferensi pers penandatanganan kerja sama dengan KPK di Gedung MA, Jakarta Pusat, Jumat (24/4/2026).
Ia menyebut, upaya melawan judicial corruption atau korupsi peradilan perlu dimulai dari aspek pendidikan melalui program Pendidikan dan Pelatihan (Diklat). Selain materi antikorupsi, para hakim juga akan mendapatkan pendidikan filsafat dan keadilan yang disampaikan oleh sejumlah pemateri, seperti Rocky Gerung.
Syamsul menambahkan, MA telah beberapa kali bekerja sama dengan KPK. MA juga kerap diundang KPK untuk memberikan pemahaman mengenai aspek yudisial, termasuk kepada para penyidik. Ia menegaskan, pendidikan ini tidak hanya diberikan kepada hakim, tetapi juga kepada panitera dan sekretaris pengadilan agar tidak terjebak dalam praktik korupsi peradilan.
Ia meyakini para hakim terus berupaya menegakkan integritas untuk keluar dari lingkaran korupsi peradilan. Terkait hakim yang terjerat kasus korupsi, Syamsul menyebut jumlahnya hanya sebagian kecil dari total hakim, meski dampaknya merusak citra lembaga peradilan. Ia berharap para hakim tetap menjaga integritas, terlebih setelah adanya peningkatan kesejahteraan.
"Dan saya percaya itu, saya percaya bahwa teman-teman ini berjuang untuk keluar dari lingkaran judicial corruption itu. Bahkan kalau kemudian nanti berhasil saya pikir juga kita sudah enggak membutuhkan lagi KPK, enggak membutuhkan lagi Bawas, karena memang sudah berintegritas semuanya," ucap Syamsul.
Sementara itu, Deputi Bidang Pendidikan dan Peran Serta Masyarakat KPK, Wawan Wardiana, mengatakan pendidikan ini diharapkan dapat mendorong dan menanamkan nilai-nilai antikorupsi.
Ia menilai para hakim sebenarnya tidak lagi memerlukan pemahaman teori dasar antikorupsi. Oleh karena itu, KPK akan menyampaikan materi melalui studi kasus dan diskusi agar lebih mudah diimplementasikan dalam praktik peradilan.
Penulis: Auliya Umayna Andani
Editor: Hendra Friana
Masuk tirto.id





























