Menuju konten utama

KPI Diminta Awasi Iklan Parpol

Wakil Ketua Komisi I DPR RI Meutya Hafid meminta Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) mengawasi penayangan iklan partai politik agar sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

KPI Diminta Awasi Iklan Parpol
Ilustrasi. Iklan Perindo paling sering muncul di televisi. Aantara foto/Adiwinata Solihin

tirto.id - Wakil Ketua Komisi I DPR RI Meutya Hafid meminta Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) mengawasi penayangan iklan partai politik agar sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

“Komisi I juga meminta KPI untuk melakukan pengawasan terkait hal itu,” kata Meutya saat membacakan kesimpulan rapat dengar pendapat (RDP) di Senayan Jakarta, Senin (7/3/2016).

Tidak hanya dengan KPI, dalam RDP ini Komisi I juga melakukan rapat dengar pendapat dengan LPP TVRI, Asosiasi Televisi Swasta Indonesia (ATVSI) dan Asosiasi Televisi Jaringan Indonesia (ATVJI) dan mendesak menuntut anggota ATVSI dan ATVJI untuk mematuhi peraturan yang berlaku.

“Komisi I DPR mendesak anggota Asosiasi Televisi Swasta Indonesia (ATVSI) dan Asosiasi Televisi Jaringan Indonesia (ATVJI) untuk mematuhi peraturan tentang tayangan partai politik sesuai undang-undang,” katanya.

Dalam RDP tersebut, anggota Komisi I Elnino mempertanyakan banyaknya iklan parpol yang tidak berimbang di televisi. Menurut dia, stasiun TV tidak boleh memuat iklan parpol sampai ada aturan yang jelas dari Komisi Pemilihan Umum (KPU). “Atau sampai ada UU penyiaran yang baru,” ujarnya.

Dalam kesimpulan lainnya, Komisi I menegaskan bahwa stasiun TV harus memuat setidaknya 10 persen konten lokal. Dalam RDP tersebut anggota Komisi I juga menyoroti soal tayangan infotainment yang marak saat ini.

Ketua KPI Judhariksawan mengatakan, sejauh ini pihaknya melihat dari waktu ke waktu tayangan TV sudah semakin baik. Teguran yang dilayangkan KPI, kata dia, terbukti efektif diikuti oleh stasiun TV penyiaran.

“Soal infotaiment, kita ancam jika masih tayangkan persoalan konflik-konflik keluarga atau orang dewasa maka harus tayang di atas jam 22.00 WIB. Dan ternyata efektif, jadi berubah,” kata Judhariksawan.

Baca juga artikel terkait KOMISI I DPR RI atau tulisan lainnya

Reporter: Abdul Aziz