tirto.id - Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) menerima pengaduan sebanyak 426 kasus anak selama periode Januari-April 2026.
"Berdasarkan data pengaduan KPAI periode Januari-April 2026, tercatat sebanyak 301 orang mengakses layanan pengaduan melalui berbagai kanal seperti chatbot, email, surat, telpon maupun datang langsung ke kantor KPAI, dengan total 426 kasus," kata Ketua KPAI, Aris Adi Leksono, dalam konferensi pers di Jakarta, Senin (18/5/2026) sebagaimana dikutip Antara.
Dari jumlah tersebut, sebanyak 403 kasus mendapatkan layanan psikoedukasi, sedangkan 23 kasus lainnya dilakukan pengawasan melalui pengawasan lapangan, case conference, mediasi, dan rapat koordinasi dengan pemangku kepentingan terkait.
Sebaran kasus berasal dari wilayah DKI Jakarta, Jawa Barat, Daerah Istimewa Yogyakarta, Aceh, Jawa Timur, Kalimantan Timur, Maluku, Nusa Tenggara Timur, Nusa Tenggara Barat, Sulawesi Tenggara, Sulawesi Utara, dan Sumatera Utara.
Menurut dia, kasus-kasus pada klaster perlindungan hak anak meliputi isu anak sebagai korban kebijakan di lingkungan pendidikan, kesehatan dasar dan kesejahteraan, pendidikan dan pemanfaatan waktu luang, serta kegiatan budaya.
Sementara itu, pada klaster perlindungan khusus anak, kasus-kasus yang dilaporkan didominasi oleh kasus anak korban kekerasan fisik dan atau psikis, anak korban kejahatan seksual, anak korban pornografi dan cyber crime, serta anak berhadapan dengan hukum sebagai pelaku.
"Pada data pengaduan, kasus terbagi dalam dua klaster, yaitu pemenuhan hak anak sebanyak 261 kasus dan perlindungan khusus anak sebanyak 165 kasus," kata Aris Adi Leksono.
Editor: Andrian Pratama Taher
Masuk tirto.id





























