Menuju konten utama

KPAI Kecam Kekerasan Siswa hingga Tewas di Alor & Dikurung di Batam

KPAI menegaskan segala bentuk kekerasan atas nama mendisiplinkan seharusnya tidak boleh dilakukan sekolah.

KPAI Kecam Kekerasan Siswa hingga Tewas di Alor & Dikurung di Batam
Retno Listyarti Komisioner Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) Bidang Pendidikan Retno Listyarti. ANtaranews/kpai.go.id

tirto.id - Komisioner Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) Retno Listyarti mengecam rentetan kekerasan terhadap siswa di sejumlah daerah. KPAI mendorong penegakan hukum bagi para pelaku dugaan kekerasan terhadap anak yang terjadi di lingkungan sekolah.

Berdasarkan catatan KPAI setelah pembelajaran tatap muka (PTM) kekerasan terhadap siswa terjadi di sejumlah daerah di antaranya tawuran antar murid SMA di Kota Bogor yang menewaskan satu orang. Kemudian seorang murid SD di Musi Rawas Sumatera Selatan dikeroyok 4 murid lain yang mengakibatkan korban terancam lumpuh.

Tak hanya itu, di ALor Nusa Tenggara Timur (NTT) seorang guru menganiaya siswa karena tidak membuat tugas hingga tewas setelah dirawat beberapa hari di rumah sakit. Di Minahasa Selatan, Sulawesi Utara, seorang guru diduga melakukan kekerasan seksual. Lalu di Batam Kepulauan Riau (Kepri) belasan siswa SMK Pernerbangan diduga mengalami kekerasan, dikurung oleh pihak sekolah di dalam sel.

“Semua peristiwa tersebut bukan karena salah PTM-nya. Namun menunjukkan bahwa kekerasan di pendidikan terus terjadi, baik dilakukan sesama peserta didik maupun dilakukan oleh pendidik," kata Retno dalam keterangan tertulis yang diterima Tirto, Minggu (31/10/2021).

Atas sejumlah kasus tersebut KPAI mengeluarkan 7 rekomendasi agar peristiwa kekerasan siswa tak terus berulang. KPAI mendesak adanya evaluasi dan mendorong proses bulum terhadap pelaku kekerasan.

"Rekomendasi pertama, KPAI mengecam segala bentuk kekerasan di satuan pendidikan, sekolah seharusnya menjadi tempat yang aman dan nyaman bagi peserta didik," kata Retno.

"Segala bentuk kekerasan atas nama mendisiplinkan seharusnya tidak boleh dilakukan," Imbuhnya.

Kedua, KPAI mendorong Kementerian Pendidikan Kebudayaan, Riset dan Teknologi

(KemendikbudRistek) untuk melakukan monitoring dan evaluasi terkait implementasi dari Permendikbud Nomor 82 tahun 2015 tentang pencegahan dan penanggulangan kekerasan di satuan pendidikan. Hasil pengawasan KPAI di sejumlah sekolah yang terdapat kasus kekerasannya ternyata pihak sekolah tidak mengetahui Permendikbud tersebut.

Ketiga, KPAI mengapresiasi Inspektorat Jenderal KemendikbudRistek yang selalu respon cepat dalam menangani kasus-kasus kekerasan di satuan pendidikan maupun kasus-kasus dugaan kecurangan penerimaan peserta didik baru (PPDB) yang kerap dilaporkan KPAI.

Keempat, KPAI dan Komisi Pengawasan dan Perlindungan Anak Daerah (KPPAD) Kota Batam mendorong Itjen KemendikbudRistek dan Inspektorat Provinsi Kepri untuk melakukan investigasi dan pemeriksaan atas kasus SMK Penerbangan Batam. Mereka mempertanyakan peran pembinaan dan pengawasan dari Dinas Pendidikan Kepri terhadap SMK tersebut, mengingat kasus serupa pernah terjadi tahun 2018 dan terulang kembali di tahun 2021 dengan jumlah korban yang semakin banyak.

Seharusnya, kata Retno, ada sanksi yang tegas kepada pihak sekolah. Sanksi dapat berupa “larangan menerima peserta didik baru untuk tahun ajaran 2022/2023”.

Hal serupa pernah dilakukan Dinas Pendidikan Provinsi Sumatera Selatan untuk kasus kekerasan di SMA Taruna Indonesia, Palembang, Sumatera Selatan pada 2019.

Kelima, KPAI dan KPPAD Batam mendorong Dinas PPPA Provinsi Kepri untuk melakukan asesmen terhadap 10 anak mantan siswa SMK Penerbangan yang kemungkinan mengalami trauma psikologis akibat mengalami kekerasan dan dikurung di dalam sel.

"Jika hasil asesmen menunjukkan ada trauma, maka kesepuluh anak tersebut harus mendapatkan hak rehabilitasi psikologis," kata Retno.

Keenam, KPAI dan KPPAD Batam mendorong Dinas Pendidikan Provinsi Kepri dan KemendikbudRistek untuk menjamin pemenuhan hak atas pendidikan anak-anak korban yang terhambat dengan masalah mutasi Dapodik, sehingga menjadi hambatan untuk melanjutkan pendidikan di sekolah lain.

"Ketujuh, KPAI dan KPPAD mendorong penegakan hukum bagi terduga pelaku kekerasan terhadap sejumlah anak, apalagi jika kekerasan tersebut merupakan bagian dari sistem pendidikan di sekolah tersebut," ujarnya.

Siapapun pelakunya kata Retno seharusnya dapat ditindak tegas sesuai peraturan perundangan yang berlaku, harus digunakan UU No. 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, karena korban masih berusia anak. Korban bahkan ada yang mengalami pergeseran tulang rahang. Hukum harus ditegakan, tidak pandang bulu meskipun terduga pelaku mungkin seorang aparat penegak hukum.

Baca juga artikel terkait KEKERASAN DI SEKOLAH atau tulisan lainnya dari Irwan Syambudi

tirto.id - Pendidikan
Reporter: Irwan Syambudi
Penulis: Irwan Syambudi
Editor: Gilang Ramadhan