Menuju konten utama

Korupsi Proyek Rel KA, Eks Dirjen Kemenhub Divonis 7,5 Tahun Bui

Hakim juga menjatuhkan pidana tambahan kepada terdakwa Prasetyo Boeditjahjono berupa kewajiban membayar uang pengganti sebesar Rp2,6 miliar.

Korupsi Proyek Rel KA, Eks Dirjen Kemenhub Divonis 7,5 Tahun Bui
Prasetyo Boeditjahjono (PB) selaku mantan Dirjen Perkeretaapian Kementerian Perhubungan digiring menuju mobil tahanan di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta, Minggu (3/11/2024). ANTARA/HO-Kejaksaan Agung RI/am.

tirto.id - Mantan Direktur Jenderal Perkeretaapian Kementerian Perhubungan, Prasetyo Boeditjahjono (PB), divonis pidana penjara selama 7 tahun 6 bulan (7,5 tahun) dalam perkara korupsi proyek pembangunan jalur kereta api Besitang-Langsa pada Balai Teknik Perkeretaapian Medan pada 2017-2023. Kerugian negara yang terjadi dalam kasus ini mencapai Rp 562.518.381.077.

“Menyatakan Terdakwa Prasetyo Boeditjahjono telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana secara bersama-sama sebagaimana dalam dakwaan subsider Pasal 3 juncto Pasal 18 UU Tipikor juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 7 tahun dan 6 bulan," ujar ketua majelis hakim, Syofia Marlianti, Tambunan saat membacakan amar putusannya di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jakarta Pusat, Senin (21/7/2025).

Ia juga dijatuhi pidana denda sebesar Rp500 juta subsider 4 bulan kurungan. “Dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kuringan selama 4 bulan,” ujar Hakim.

Hakim juga menjatuhkan pidana tambahan berupa kewajiban membayar uang pengganti sebesar Rp2,6 miliar. Apabila tidak sanggup dibayar, maka Prasetyo akan menjalani tambahan pidana penjara selama 2 tahun 8 bulan.

Dalam pertimbangan hakim, perbuatan Prasetyo dianggap bertentangan dengan upaya pemerintah memberantas korupsi. Ia juga dinilai telah merusak kepercayaan publik terhadap DJKA, khususnya BTP Sumatera Utara.

Selain itu, hakim menilai terdakwa menerima keuntungan dari tindak pidana yang dilakukan, yang menyebabkan kerugian negara mencapai lebih dari Rp562,5 miliar.

Meski demikian, majelis hakim juga mempertimbangkan hal meringankan seperti sikap sopan terdakwa selama persidangan, kondisi usia lanjut, serta fakta bahwa Prasetyo masih memiliki tanggungan keluarga.

Sebelumnya, Direktur Jenderal (Dirjen) Perkeretaapian Kementerian Perhubungan (Kemenhub) 2016—2017, Prasetyo Boeditjahjono, dituntut pidana selama 9 tahun penjara terkait dengan perkara korupsi proyek pembangunan jalur kereta api Besitang-Langsa pada Balai Teknik Perkeretaapian Medan pada tahun 2017—2023.

Prasetyo disebut terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi yang dilakukan secara bersama-sama dalam kasus tersebut.

"Tuntutan pidana agar dikurangi dengan lamanya terdakwa berada dalam tahanan sementara, dengan perintah terdakwa tetap ditahan dalam rumah tahanan negara," kata Jaksa penuntut umum (JPU) Kejaksaan Agung (Kejagung), Lina Mahani Harahap, dalam sidang pembacaan tuntutan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, dilansir dari Antara pada Senin (21/7/2025).

Baca juga artikel terkait KORUPSI DJKA atau tulisan lainnya dari Rahma Dwi Safitri

tirto.id - Flash News
Reporter: Rahma Dwi Safitri
Penulis: Rahma Dwi Safitri
Editor: Andrian Pratama Taher