tirto.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan empat orang tersangka dalam kasus dugaan korupsi berupa menerima hadiah atau janji terkait paket pekerjaan pengadaan barang dan jasa di lingkungan Balai Teknik Perkeretaapian (BTP) Semarang di lingkungan Direktorat Prasarana, Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA) Kementerian Perhubungan.
Keempat orang yang ditetapkan sebagai tersangka antara lain Ketua Kelompok Kerja (Pokja) Pemilihan Penyedia barang/jasa, Budi Prasetyo, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), Dheky Martin, Ketua Kelompok Kerja (Pokja) Pengadaan untuk paket Peningkatan Jalur KA Lampegan-Cianjur (MYC), Hardho, dan Ketua Pokja Pengadaan untuk pekerjaan Perbaikan Perlintasan Sebidang Wilayah Jawa dan Sumatera TA 2022, Edi Purnomo.
"Perkara ini merupakan pengembangan perkara dari perkara pemberian suap oleh Dion Renato Sugiarto, kepada Pejabat Pembuat Komitmen di lingkungan BTP Semarang yaitu saudara Bernard Hasibuan selaku PPK bersama-sama saudara Putu Sumarjaya, selaku Kepala BTP Kelas 1 Semarang," kata Direktur Penyidikan KPK, Asep Guntur Rahayu, kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Jakarta, Kamis (28/11/2024).
Dalam kasus ini, para tersangka disebut membantu Dion sebagai pihak swasta dalam memenangkan proyek pembangunan jalur kereta api. Para tersangka juga disebut telah menerima sejumlah fee dari Dion beragam yakni Budi Prasetyo diduga menerima Rp100 juta; Edi Purnomo diduga menerima Rp140 juta dan Rp285 juta; serta Hardho diduga menerimaRp321 juta, dan dari penerimaan lain sekitar Rp670 juta.
Asep pun menegaskan, tiga dari empat tersangka, yakni Hardho, Edi, dan Budi langsung ditahan selama 20 hari pertama terhitung sejak tanggal 28 November 2024 hingga 17 Desember 2024 di Rumah Tahanan Negara Cabang Rutan dari Rutan Klas I Jakarta Timur.
"Bahwa Tersangka H, Tersangka EP, Tersangka BP akan ditahan selama 20 hari pertama terhitung sejak tanggal 28 November 2024 sampai dengan 17 Desember 2024 di Rumah Tahanan Negara Cabang Rutan dari Rutan Klas I Jakarta Timur," pungkasnya.
Sementara itu, tersangka Dheky Martin tidak ditahan karena sedang sakit. "Sakit, memberikan informasi kepada kita, dia sedang sakit," tuturnya.
Para tersangka pun disangka melanggar Pasal 12 Huruf a atau Huruf b atau Pasal 11 dan Pasal 12 B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke -1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
Penulis: Auliya Umayna Andani
Editor: Andrian Pratama Taher