Menuju konten utama

Korupsi Pemprov Jatim, KPK Periksa 7 Eks Anggota DPRD Tulungagung

Saksi dimintai keterangannya terkait proses pembahasan anggaran APBD 2015-2018 Kabupaten Tulungagung, Jawa Timur.

Korupsi Pemprov Jatim, KPK Periksa 7 Eks Anggota DPRD Tulungagung
Pelaksana Harian (Plh) Juru Bicara KPK yang baru Ali Fikri menyampaikan konferensi pers di gedung KPK, Jakarta, Jumat (27/12/2019). Dalam kesempatan tersebut, Firli Bahuri mengenalkan dua Pelaksana harian (Plh) juru bicara KPK antara lain Ipi Maryati dalam bidang pencegahan dan Ali Fikri dalam bidang penindakan. ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat/wsj.

tirto.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan pemeriksaan terhadap 7 orang mantan anggota DPRD Kabupaten Tulungagung terkait pembahasan APBD 2015—2018 Kabupaten Tulungagung, Jawa Timur.

Ketujuh saksi tersebut diperiksa di Polres Tulungagung, Rabu (6/7/2022) dalam penyidikan kasus dugaan korupsi bantuan Pemprov Jatim untuk Pemkab Tulungagung Tahun Anggaran 2014—2018.

"Para saksi hadir dikonfirmasi pengetahuannya soal proses pembahasan anggaran APBD 2015-2018 Kabupaten Tulungagung, Jawa Timur," kata Plt juru KPK Ali Fikri, Kamis (7/7/2022).

Selain itu, penyidik juga menanyakan tentang kinerja kelompok kerja pokok pikiran (pokir) kepada para saksi. Pasalnya kelompok kerja tersebut diduga menerima uang terkait perkara ini.

"Didalami juga soal anggaran pokok pikiran atau pokir dan terkait dugaan fee terkait hal tersebut," ujar Ali.

Tujuh orang saksi tersebut merupakan DPRD Kabupaten Tulungagung periode 2014—2019, yaitu Lilik Herlin, Marikan Al Gatot Susanto, Michael Utomo, Nurhamim, Samsul Huda, Sofyan Heryanto, dan Suharminto.

Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan beberapa pihak sebagai tersangka. Namun demikian KPK belum dapat merinci siapa saja yang ditetapkan sebagai tersangka berikut kronologi serta sangkaan pelanggaran yang dilakukan.

Sesuai peraturan KPK, kata Ali Fikiri, KPK baru akan mengumumkan pihak-pihak yang ditetapkan sebagai tersangka, kronologi dugaan perbuatan korupsi yang dilakukan, dan pasal-pasal yang disangkakan akan disampaikan oleh KPK ketika telah dilakukan upaya paksa penangkapan maupun penahanan.

Baca juga artikel terkait KORUPSI PEMPROV JATIM atau tulisan lainnya dari Fatimatuz Zahra

tirto.id - Hukum
Reporter: Fatimatuz Zahra
Penulis: Fatimatuz Zahra
Editor: Restu Diantina Putri