Menuju konten utama

Korsel Akan Buat RUU Sulli Act untuk Atasi Cyber Bullying

Korea Selatan membuat RUU yang disebut sebagai Sulli Act untuk mengatasi cyber bullying.

Korsel Akan Buat RUU Sulli Act untuk Atasi Cyber Bullying
Bintang pop dan aktris Korea Selatan Sulli berpose dalam acara K-Beauty Close-Up di Seoul, Korea Selatan. Laporan berita pada hari Senin, 14 Oktober 2019, mengatakan Sulli ditemukan tewas di rumahnya di selatan Seoul. (Jang Se-young/Newsis via AP)

tirto.id - Sebanyak 9 anggota Majelis Nasional Korea Selatan memutuskan untuk mengusulkan Rencana Undang-undang (RUU) yang dinamai “Sulli Act” untuk mengatasi ujaran kebencian di internet atau cyber bullying.

Hal tersebut dilakukan mengingat kasus dugaan bunuh diri yang dilakukan oleh Sulli pada Senin (14/10/2019) di kamar apartemennya adalah akibat depresi yang ia derita karena ujaran kebencian yang selalu ia terima dari para pengguna internet selama ini.

RUU Sulli Act ini didukung oleh 100 organisasi yang ada di Korea Selatan, termasuk solidaritas Budaya & Seni Global, Federasi Serikat Buruh Korea, dan Serikat Pegawai Pemerintah Korea, serta sekitar 200 selebritas yang memiliki pengalaman menerima komentar jahat, termasuk sejumlah rekan Sulli, demikian seperti dikutipSoompi.

RUU ini secara resmi akan diajukan dan dibahas Parlemen di Aula Peringatan Majelis Nasional pada awal Desember, yakni 49 hari setelah kematian Sulli.

Karena kematian Sulli pula, pada Rabu (16/10/2019), Asosiasi Manajemen Hiburan Korea (CEMA) telah mengeluarkan pernyataan mereka akan menindak tegas para pelaku cyber bullying.

CEMA juga dengan tegas menyatakan, mereka akan mengambil tindakan untuk para pelaku ujaran kebencian, sebab komentar jahat tersebut sudah tidak dapat diterima lagi oleh tokoh publik , dan tidak jarang ujaran kebencian itu mulai melukai teman hingga orang-orang terdekat mereka.

“Kami tidak akan lagi berpangku tangan, dan kami akan melakukan yang terbaik untuk memberantas kekerasan cyber dan komentar jahat. Seperti yang telah dilakukan oleh korban lain di masa lalu, kami akan menanggapi penyebaran rumor dan komentar jahat dengan sangat serius, dan kami tidak akan lagi mengabaikan masalah ini,” tegas CEMA, seperti dikutip Mydaily.

Sebelumnya, pada Selasa (15/10/2019), netizen Korea Selatan juga telah membuat petisi di sebuah situs web petisi nasional Blue House, Korea Selatan. Netizen Korea menuntut hukuman untuk siapa saja yang meninggalkan komentar negatif yang menyebabkan kematian Sulli.

Sebagaimana dikutip E-daily,petisi tersebut diberi judul “Kami menuntut hukuman berat untuk siapa saja yang telah meninggalkan komentar kebencian yang menyebabkan kematian Sulli f(x)."

Dalam kolom deskripsi petisi tersebut dijelaskan, “Kami menuntut hukuman berat bagi mereka yang meninggalkan komentar kebencian yang akhirnya menyebabkan kematian Sulli. Orang lainnya, seperti Jonghyun juga telah menderita dari komentar kebencian tersebut yang menghasilkan sebuah keputusan yang mengerikan.”

Sulli, idol berusia 25 tahun yang memiliki nama asli Choi Jin Ri tersebut debut sebagai salah satu personel f(x) pada 2009. Akan tetapi, Sulli memang sempat menghentikan aktivitasnya pada 2014 setelah mendapat komentar kebencian dan sejumlah rumor tentang dirinya. Hingga akhirnya, Sulli memutuskan hengkang dari f(x) pada 2015 lalu.

Baca juga artikel terkait SULLI atau tulisan lainnya dari Maria Ulfa

tirto.id - Hukum
Kontributor: Maria Ulfa
Penulis: Maria Ulfa
Editor: Dipna Videlia Putsanra