Menuju konten utama

Kontras Sebut RUU Penyiaran Upaya Lemahkan Pers Awasi Pemerintah

Pembatasan lewat Pasal 50B ayat 2 butir c itu dinilai merontokkan independensi media dalam mencari kebenaran.

Kontras Sebut RUU Penyiaran Upaya Lemahkan Pers Awasi Pemerintah
Pengunjung melihat foto jurnalistik karya anggota Pewarta Foto Indonesia (PFI) Malang yang dipajang saat peringatan Hari Kebebasan Pers Sedunia di Alun-alun Kota Malang, Jawa Timur, Kamis (3/5/2018). ANTARA FOTO/Ari Bowo Sucipto

tirto.id - Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (Kontras) menilai larangan media menayangkan konten atau siaran eksklusif jurnalisme investigasi yang termaktub dalam Pasal 50 B ayat 2 butir c pada draf RUU Penyiaran, upaya melemahkan pers dalam mengawasi kinerja pemerintah.

Kepala Divisi Riset dan Dokumentasi Kontras, Rozy Brilian, mengatakan saat ini lembaga-lembaga pengawasan seperti Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dimatikan oleh pemerintah, sehingga peran pers sangat dibutuhkan bukan malah direduksi.

“Jadi, sebetulnya gambaran besarnya soal pelemahan terhadap pengawasan terhadap pemerintah dan tentu saja ini sangat berbahaya (jika) draf RUU Penyiaran betul-betul disahkan. Jadi, harus ditolak dan dicabut dari RUU Penyiaran,” kata Rozy saat dihubungi Tirto, Rabu (15/5/2024).

Kontras memandang larangan jurnalisme investigatif itu berpotensi membatasi ruang gerak dari kerja-kerja jurnalis untuk melakukan investigasi. Padahal, pers merupakan pilar keempat demokrasi.

“Ketika pilar esensial dibatasi tentu saja reduksi kebebasan pers itu sendiri,” ucap Rozy.

Kontras mengatakan pers yang merdeka dan independen mampu mengungkap skandal apa pun. Misalnya, kata dia, soal skandal kepentingan bisnis dan korupsi. KontraS mengatakan banyak wacana di tengah publik pada akhirnya mencerdaskan publik melalui peran pers.

Pembatasan lewat Pasal 50B ayat 2 butir c itu dinilai merontokkan independensi media itu sendiri dalam mencari kebenaran dan informasi sesungguhnya. Apalagi, jurnalisme investigasi ini sejatinya mengungkap sesuatu yang disembunyikan terungkap ke publik.

“Kami khawatir akan adanya intervensi yang dilakukan oleh kekuasaan ketika mau melakukan kerja-kerja jurnalisme investigasi akan sangat berbahaya bagi kebebasan sipl. Dalam konteks hak asasi manusia sangat berbahaya bagi akses informasi masyarakat kepada suatu informasi,” tutup Rozy.

DPR Klaim Minimalkan Dampak Jurnalisme Investigatif

Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad, mengklaim larangan media menayangkan konten atau siaran eksklusif jurnalisme investigasi yang termaktub dalam Pasal 50 B ayat 2 butir c pada draf RUU Penyiaran, untuk meminimalkan dampak dari produk jurnalistik itu.

Politikus Partai Gerindra itu menuding ada produk jurnalisme investigatif yang 'separuh benar.' Namun, Dasco tak menjelaskan produk jurnalisme investigatif yang dimaksud.

“Seharusnya enggak dilarang, tapi impact-nya gimana caranya kita pikirin. Kadang-kadang enggak semua, kan, ada juga yang sebenarnya hasil investigasinya benar, tapi ada juga yang kemarin kita lihat juga investigasinya separuh benar. Jadi, kita akan bikin aturannya, supaya sama-sama jalan dengan baik,” kata Dasco di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (14/5/2024).

Sementara itu, Ketua Dewan Pers, Ninik Rahayu, menilai larangan berita investigasi bertentangan dengan mandat Pasal 4 UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Menurut dia, produk jurnalisme investigasi merupakan ciri khas karya jurnalis profesional.

“Karena kita sebetulnya dengan UU 40 tidak lagi mengenal penyensoran, pembredelan, dan pelarangan-pelarangan penyiaran terhadap karya jurnalistik berkualitas,” tutur Ninik di kantor Dewan Pers, Jakarta Pusat, Selasa (14/5/2024).

Ninik mengatakan, Dewan Pers menilai revisi UU Penyiaran bakal melunturkan independensi perusahaan media. Lalu, imbas revisi UU Penyiaran tersebut, perusahaan media tak akan lagi memproduksi karya jurnalistik yang berkualitas.

Menurut dia, jika independensi perusahaan media terus diintervensi, produk jurnalistik bakal semakin memburuk hingga memengaruhi para jurnalisnya.

Baca juga artikel terkait RUU PENYIARAN atau tulisan lainnya dari Andrian Pratama Taher

tirto.id - Politik
Reporter: Andrian Pratama Taher
Penulis: Andrian Pratama Taher
Editor: Abdul Aziz