Menuju konten utama

Kompolnas Harap Terungkap Rantis Pelindas Affan Pisah Rombongan

Kompolnas juga berharap sidang etik mengungkapkan cara berkomunikasi antara Kompol Kosmas sebagai komandan dengan Bripka Rohmat sebagai sopir.

Kompolnas Harap Terungkap Rantis Pelindas Affan Pisah Rombongan
Komisioner Kompolnas M. Choirul Anam saat akan mengikuti gelar perkara kasus tujuh anggota brimob pengendara barakuda pelindas Affan Kurniawan, Senin (2/9/2025). tirto.id/Ayu Mumpuni

tirto.id - Bripka Rohmat, sopir mobil rantis Brimob yang melindas Affan Kurniawan menjalani sidang Komisi Kode Etik Kepolisian (KKEP), hari ini, Kamis (4/9/2025). Dalam sidang tersebut juga dihadiri Kompolnas sebagai pihak pengawas eksternal.

Komisioner Kompolnas, M. Choirul Anam, mengungkap bahwa dalam sidang ini seharusnya diketahui kronologi yang menyebabkan barakuda itu terpisah dari rombongan. Sebab, dalam aksi ricuh di Jalan Pejompongan, hanya ada barakuda pelindas Affan Kurniawan itu.

"Nah, harapan kami memang bisa di gelar lagi terkait kenapa itu mobil meninggalkan rombongannya, terus sampai pada titik peristiwanya, kenapa tetap melaju dan kenapa terus sampai ke markas," ungkap Anam di Gedung TNCC, Mabes Polri, Jakarta Selatan, Kamis (4/9/2025).

Anam menerangkan dalam pemeriksaan saksi-saksi juga diharapkan terbuka cara berkomunikasi Kompol Kosmas Kaju gae dengan sopir tersebut, karena posisinya sebagai komandan. Dari situ, akan juga diperoleh gambaran karena pencocokan dengan video saat barakuda berjalan akan dilakukan.

"Terus bagaimana situasi di dalam, khususnya psikologi dia ketika menghadapi peristiwa tersebut, keramaian, terus ada almarhum yang ada di depan, dia melihat ataukah tidak? Terus ketika melindas, situasinya kayak apa? Semoga nanti bisa di dalami, karena itu poin paling penting di samping soal komunikasi," ucap dia.

Lebih lanjut disampaikan Anam, sidang KKEP ini diharapkan memberikan keadilan bagi keluarga korban Affan Kurniawan. Sehingga, harus jelas dan diberikan sanksi yang sesuai dengan perbuatannya.

Sebelumnya diberitakan, dalam kasus ini terdapat Kompol Kosmas Kaju Gae yang berada di samping Bripda Rohmat saat menyetir mobil rantis. Di sisi belakang terdapat R, Briptu D Bripda M, Bharaka J, dan Bharaka Y yang duduk.

Sidang KKEP sendiri baru diselenggarakan kepada Kompol Kosmas, kemarin (3/9/2025). Dari sidang tersebut, dia dijatuhi sanksi pemecatan tidak dengan hormat (PTDH).

Baca juga artikel terkait KEKERASAN POLISI TANGANI DEMO atau tulisan lainnya dari Ayu Mumpuni

tirto.id - Flash News
Reporter: Ayu Mumpuni
Penulis: Ayu Mumpuni
Editor: Bayu Septianto