Menuju konten utama

Kompensasi BPP Akan Dicabut, Dirut PLN Minta Penyesuaian TDL

PLN berharap ada penyesuaian tarif bila kompensasi Biaya Pokok Penyediaan (BPP) Tenaga Listrik bagi PLN dicabut.

Kompensasi BPP Akan Dicabut, Dirut PLN Minta Penyesuaian TDL
Pekerja memasang instalasi listrik di menara Saluran Udara Tegangan Ekstra Tinggi (SUTET) di arteri Porong, Sidoarjo, Jawa Timur, Sabtu (15/6/2019). ANTARA FOTO/Umarul Faruq/pras.

tirto.id - Pelaksana tugas (Plt) Direktur Utama PLN, Djoko Abumanan merespons rencana Badan Kebijakan Fiskal (BKF), Kementerian Keuangan (Kemenkeu) berencana untuk memotong jumlah kompensasi penggantian Biaya Pokok Penyediaan (BPP) Tenaga Listrik bagi PLN.

Ia pun meminta, perusahaan plat merah itu dapat memberlakukan penyesuaian tarif dasar listrik.

Menurut Kemenkeu, kompensasi ini membebani keuangan negara, meskipun membantu keuangan PLN untuk menanggung rugi harga jual, karena harga listrik lebih rendah dari BPP.

BPP PLN, Djoko, bergantung pada gejolak harga komoditas dan kurs rupiah-dolar AS, sehingga tarif yang dibayarkan masyarakat perlu menyesuaikan juga dengan kondisi itu, meskipun arahnya adalah kenaikan tarif.

Djoko mengatakan, tidak memiliki kewenangan penyesuaian tarif. Sebaliknya, ia menyerahkan keputusan ini kepada pemerintah saat penyesuaian tarif dapat dilakukan.

"Ya iyalah [kalau penyesuaian tarif diberlakukan]. Pengennya begitu cuma kan yang pegang [keputusan] tarif bukan PLN [tapi DPR dan Kementerian ESDM]," ucap Djoko kepada wartawan usai Rapat Dengar Pendapat dengan Komisi VI di Gedung DPR, Kamis (27/6/2019).

Djoko mengatakan, bila kompensasi bagi PLN nantinya dicabut, maka diprediksi memengaruhi keuangan perusahaan. Termasuk dapat memengaruhi kerja PLN dalam menyediakan tenaga listrik bagi masyarakat.

Namun, tentang apa yang akan terjadi pada PLN, Djoko menegaskan keputusan ada di tangan pemerintah.

"Ya konsekuensinya kalau gak mati listriknya. Mau mati listriknya tapi itu kan kebijakan pemerintah. Pemerintah rapat di sini, semua kebijakan kan gak di kami. Kami hanya usaha biar murah," ucap Djoko.

Sebelumnya, Direktur Jenderal Ketenagalistrikan, Kementerian ESDM, Rida Mulyana menjelaskan bahwa pemerintah memang sudah merencanakn penyesuaian tarif.

Nantinya kebijakan ini hanya terbatas pada golongan mampu di 900 VA sampai 1.300 VA ke atas. Dengan demikian, bagi pelanggan tidak mampu di kategori 450 VA dan 900 VA, mereka tetap akan menerima subsidi.

Baca juga artikel terkait TARIF DAFTAR LISTRIK atau tulisan lainnya dari Vincent Fabian Thomas

tirto.id - Bisnis
Reporter: Vincent Fabian Thomas
Penulis: Vincent Fabian Thomas
Editor: Zakki Amali