tirto.id - Kementerian BUMN sudah menyaring sejumlah nama kandidat yang akan menempati posisi Direktur Utama (Dirut) PT PLN (Persero). Namun, Kementerian BUMN tidak menetapkan batas waktu lama proses seleksi Dirut PLN.
Menurut Deputi Bidang Usaha Energi, Logistik, dan Perhubungan Kementerian BUMN, Edwin Hidayat Abdullah, tidak ada patokan batas waktu lama proses seleksi. Bahkan, kata dia, proses seleksi itu bisa memakan waktu yang lama.
"Kalau itu ditetapkan oleh RUPS [rapat umum pemegang saham] tidak ada batasnya. Kalau ditetapkan oleh Dekom [dewan komisaris] itu 30 hari. Kalau ini tidak ada batas," kata Edwin usai rapat bersama Komisi VI DPR-RI di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (17/6/2019).
Setelah Sofyan Basir resmi ditahan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada 27 Mei lalu, Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) memutuskan Djoko Rahardjo Abumanan menjadi pelaksana tugas (plt) Dirut PLN. RUPS itu belum menunjuk Dirut PLN yang definitif.
Edwin mengatakan Kementerian BUMN saat ini sudah mengantongi setidaknya 3-5 nama kandidat Dirut PLN. Menurut dia, kandidat Dirut PLN harus memenuhi sejumlah syarat.
"Tidak cukup dengan hanya kemampuan teknis, tapi harus punya leadership yang kuat. Dengan problematika yang sedemikian banyak, size-nya juga, jadi memang tidak gampang. Biasanya kita ajukan [internal] itu minimal 3 [kandidat]," kata dia.
Edwin menambahkan, meskipun sudah masuk tahap seleksi, proses pemilihan Dirut PLN masih butuh proses yang panjang.
Apalagi, menurut dia Dirut PLN yang baru harus sesuai dengan kriteria yang diinginkan oleh Menteri BUMN Rini Soemarno dan Presiden Joko Widodo.
"Beberapa calon kemudian disetujui Bu Menteri untuk dibawa ke proses tim penilaian akhir (TPA) dengan presiden," kata Edwin.
Penulis: Selfie Miftahul Jannah
Editor: Addi M Idhom