tirto.id - Magdalena Sitorus, Komisioner Komisi Nasional Anti Kekerasan Terhadap Perempuan (Komnas Perempuan) mendorong agar setiap tempat kerja menyediakan pusat pengaduan untuk korban pelecehan seksual.
Pernyataan Magdalena tersebut menanggapi kasus pelecehan seksual yang dialami Dina, bukan nama sebenernya saat bekerja di BPJS Ketenagakerjaan.
"Nah ini juga yang kami dorong agar di tempat kerja itu juga ada bagian pengaduan. Jadi suatu institusi harus punya itu, jadi jika terjadi suatu staf atau pegawai, dia tahu harus kemana, karena sejak awal kerja di situ, dia tahu kalau lembaga itu juga anti kekerasan," kata Magdalena saat ditemui di Cikini, Jakarta Pusat, pada Jumat (28/12/2018).
Dina, saat itu menjadi korban pelecehan seksual yang dilakukan oleh salah satu Dewan Pengawas di BPJS Ketenagakerjaan berinisial SAB. Kejadian ini berlangsung di lingkungan kerja dengan posisi Dina sebagai bawahan dari SAB.
Magdalena menyampaikan bahwa kasus pelecehan seksual memang sering dan banyak terjadi di lingkungan kerja.
"Ada hubungan relasi kuasa, ada posisi tawar, yang menggunakan kekuasaan untuk melakukan hal itu [pelecehan seksual]," kata Magdalena.
Permasalahan lain yang membuat banyaknya kasus pelecehan seksual justru menemui kebuntuan adalah kebijakan hukum serta pembuktian kasus yang belum berpihak pada korban pelecehan seksual.
"Kebutuhannya sudah urgent banget. Ini sulit untuk dibuktikan, baik di wilayah domestik, di wilayah publik, misalnya di tempat kerja, ini kan banyak yang tidak terangkat, berapa banyak yang tidak terangkat?" tanya Magdalena retoris.
Penulis: Fadiyah Alaidrus
Editor: Nur Hidayah Perwitasari