Menuju konten utama

Komnas HAM Temukan Dugaan Pelanggaran HAM di Kasus Advokat Jurkani

Komnas HAM menyebut penyerangan terhadap Jurkani dilatarbelakangi oleh profesinya sebagai advokat dan menghalangi praktik tambang ilegal di Kalsel.

Komnas HAM Temukan Dugaan Pelanggaran HAM di Kasus Advokat Jurkani
Kantor Komnas HAM, Jakarta. TIRTO/Andrey Gromico

tirto.id - Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) RI memberikan Amicus Curiae (sahabat pengadilan) dalam kasus penyerangan yang mengakibatkan luka seorang advokat bernama Jurkani.

Koordinator Subkomisi Penegakkan HAM, Hairansyah menyampaikan bahwa ada dugaan pelanggaran hak asasi manusia terhadap Jurkani di saat menjalankan tugasnya sebagai advokat di sebuah kawasan tambang ilegal di Kabupaten Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan.

"Komnas HAM berpendapat bahwa kasus penyerangan kepada Jurkani dilatarbelakangi oleh profesinya sebagai advokat dan menghalangi praktik tambang ilegal," kata dia dalam rilis yang diterima Tirto pada Sabtu (12/2/2022).

Hairansyah berpendapat serangan yang menimpa Jurkani bersifat terencana dan melibatkan lebih dari 10 orang pelaku.

"Peristiwa penyerangan bukanlah akibat spontanitas pelaku atau dipicu oleh pengaruh minuman alkohol," jelasnya.

Menurut Hairansyah, para pelaku menghadang mobil korban, Triton berwarna putih dengan nomor polisi DA 8279 ZA dengan sebuah mobil Fortuner berwarna hitam bernomor polisi DK 1773 DQ.

"Hal itu sesuai dengan bukti rekaman video dan keterangan sejumlah saksi yang didapatkan Komnas HAM," ungkapnya.

Sebagai penegak hukum, Jurkani dilindungi oleh sejumlah aturan undang-undang seperti: UU No.18 Tahun 2003 tentang Advokat dan Pasal 100 UU No.39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia.

"Penyerangan yang menyebabkan luka pada Jurkani adalah bentuk pelanggaran HAM terhadap hak rasa aman dan tentram serta perlindungan tentang ancaman ketakutan," jelasnya.

Selain itu, Komnas HAM meminta Majelis Hakim melakukan pemeriksaan secara objektif. Karena masih ada persoalan terhadap fakta-fakta lapangan seperti jumlah pelaku yang terlibat, motif pelaku, mobil pelaku, bukti video dan keterangan saksi.

"Majelis hakim seharusnya memastikan keluarga korban dan saksi mendapatkan keputusan yang memenuhi rasa keadilan sebagaimana diatur dalam perundang-undangan antara lain UU No. 8 Tahun 1981 tentang KUHAP, UU No.4 Tahun 2004 tentang Kekuasan Kehakiman, UU No. 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia khususnya Pasal 3 Ayat (2), Pasal 5 dan Pasal 7," imbuhnya.

Sebelumnya, seorang advokat bernama Jurkani diserang ketika tengah melakukan advokasi melawan penambangan ilegal di wilayah Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan pada 22 Oktober 2021.

Setelah mendapat perawatan intensif selama 13 hari di Rumah Sakit Ciputra, Kalimantan Selatan,

Jurkani akhirnya meninggal pada 3 November 2021.

Baca juga artikel terkait KASUS PENYERANGAN atau tulisan lainnya dari Irfan Amin

tirto.id - Hukum
Reporter: Irfan Amin
Penulis: Irfan Amin
Editor: Restu Diantina Putri