Menuju konten utama

Komnas HAM Minta Polri Tarik Pasukan dan Lepaskan Warga Desa Wadas

Komnas HAM meminta kepolisian mengevaluasi pendekatan kekerasan kepada warga di Desa Wadas.

Komnas HAM Minta Polri Tarik Pasukan dan Lepaskan Warga Desa Wadas
Pohon sengaja ditebang untuk menghalangi jalan ke Balai Desa Wadas, Jumat (23-4-2021), ANTARA/HO-Polres Purworejo

tirto.id - Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) mengecam tindakan kekerasan oleh aparat terhadap warga di Desa Wadas, Kecamatan Bener, Kabupaten Purworejo, Jawa Tengah.

Komisioner Pendidikan dan Penyuluhan Komnas HAM Beka Ulung Hapsara menyesalkan penangkapan paksa puluhan warga oleh aparat.

"Kami menyesalkan adanya penahanan sejumlah warga di Polres Purworejo dan kami minta seluruh warga yang ditahan agar dilepaskan," kata Beka dalam rilis tertulis yang diterima Tirto pada Rabu (9/2/2022).

Beka juga meminta Polri untuk menarik seluruh personilnya dari Desa Wadas. Ia meminta kepolisian mengevaluasi pendekatan kekerasan kepada masyarakat.

"Kami harap Polda Jawa Tengah menari aparat dan merubah pendekatan menjadi lebih humanis. Serta memberikan sanksi kepada petugas yang terbukti melakukan kekerasan kepada warga," tegasnya.

Selain itu, Komnas HAM juga meminta Badan Pertanahan Nasional (BPN) untuk menghentikan kegiatan pengukuran lahan di Desa Wadas.

"Kami minta agar BPN menunda proses pengukuran lahan milik warga Wadas yang sudah setuju untuk pengukuran," ujarnya.

Beka pun meminta Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo, Balai Besar wilayah Sungai (BBWS) Serayu Opak, BPN, untuk kembali berdialog dengan warga dan menghormati dengan prinsip hak asasi manusia.

"Menyiapkan alternatif solusi terkait permasalahan penambangan batu andesit di Desa Wadas," kata dia.

Dalam keterangan terpisah, Kepala Divisi Advokasi Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Yogyakarta Julian Duwi Prasetya mengatakan kepolisian menyisir rumah warga dan menggeledah serta menyita ponsel milik warga.

"Bahkan seorang jurnalis ada yang diminta untuk menghapus video hasil rekamannya," ujarnya.

Polres Purworejo juga menahan sebanyak 60 warga Desa Wadas. 10 di antaranya merupakan anak di bawah umur.

"Ada 60 warga yang ditahan, satu di antaranya adalah staf LBH Yogyakarta. Hingga saat ini kami juga masih belum diberikan akses untuk memberikan pendampingan hukum," kata dia.

Baca juga artikel terkait WARGA WADAS PURWOREJO atau tulisan lainnya dari Irfan Amin

tirto.id - Hukum
Reporter: Irfan Amin
Penulis: Irfan Amin
Editor: Gilang Ramadhan