Menuju konten utama
Penolakan Tambang

Kronologi Aparat Gabungan Kepung Desa Wadas: Warga Ketakutan

Tidak hanya merusak dan melepas tulisan poster, polisi juga mengejar sejumlah pemuda desa hingga masuk ke area hutan.

Kronologi Aparat Gabungan Kepung Desa Wadas: Warga Ketakutan
Warga yang tergabung dalam Gerakan Masyarakat Peduli Alam Desa Wadas (GEMPADEWA) memasang spanduk saat melakukan aksi damai di depan kantor Balai Besar Wilayah Sungai (BBWS) Serayu Opak, Sleman, D.I Yogyakarta, Kamis (6/1/2022).ANTARA FOTO/Andreas Fitri Atmoko/hp.

tirto.id - Kepala Divisi Advokasi Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Yogyakarta, Julian Dwi Prasetya mengungkapkan kronologi kedatangan polisi ke Desa Wadas, Kecamatan Bener, Kabupaten Purworejo, Jawa Tengah pada Selasa (8/2/2022).

“Aparat sudah mulai bersiaga dan melakukan apel di Polsek Bener sejak sehari sebelumnya,” kata Julian saat dihubungi reporter Tirto, Selasa (8/2/2022).

Sehari sebelumnya, listrik di Desa Wadas mengalami pemadaman, sehingga pada Senin (7/2/2022) malam kondisi Desa Wadas menjadi gelap. “Padahal desa sekitarnya masih menyala,” kata dia.

Hingga akhirnya pada Selasa pagi, pihak kepolisian melakukan apel pada pukul 08.00 WIB dan mulai masuk Desa Wadas pada pukul 10.00 WIB, sembari melepas sejumlah poster yang bertuliskan tentang penolakan tambang.

“Warga banyak yang ketakutan terutama para ibu-ibu,” kata Julian.

Tidak hanya merusak dan melepas tulisan poster, polisi juga mengejar sejumlah pemuda desa hingga masuk ke area hutan.

“Para pemuda dikejar sampai hutan oleh polisi bersama anjing pelacak,” kata dia.

Warga yang ketakutan akhirnya merapatkan barisan dan berkumpul di masjid dan juga sejumlah posko.

“Para warga melakukan mujahadah di saat desa mereka sedang dikepung polisi,” kata dia.

Julian mengungkapkan bahwa pihaknya sempat kesulitan melakukan komunikasi dengan warga Desa Wadas, pada saat kedatangan para aparat.

“Kami sempat hilang kontak dengan warga desa, sehingga ada indikasi sinyal sedang di take-down," terangnya.

Julian mengkhawatirkan upaya pengepungan ini dapat menimbulkan kemarahan masyarakat sehingga bisa memicu adanya adu fisik antara warga dengan polisi.

“Kami berharap adanya dialog antara warga dengan polisi, bukan langsung didatangi dengan kendaraan dan persenjataan lengkap, seakan sedang menangkap pelaku kriminal,” kata dia.

Sementara itu, Kabid Humas Polda Jawa Tengah, Kombes Pol Iqbal Alqudusy mengatakan, aparat yang datang ke Desa Wadas tidak hanya dari kepolisian saja, tapi juga gabungan dari TNI dan Satpol PP. Kehadiran mereka sebagai bentuk pengawalan Badan Pertanahan Nasional dan Dinas Pertanian.

“Ada 250 petugas gabungan TNI, Polri dan Satpol yang mengawal 70 Badan Pertanahan Nasional dan Dinas Pertanian yang melakukan pengukuran tanah dan tanaman tumbuh," kata dia.

Iqbal mengatakan kedatangan aparat merupakan bentuk bantuan kepada Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional Provinsi Jawa Tengah dalam menjalankan Peraturan Presiden Nomor 109 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Presiden Nomor 3 Tahun 2016 tentang Percepatan Pelaksanaan Proyek Strategis Nasional.

“Sebelumnya sempat ada audiensi antara BPN dengan Polda Jateng, oleh karenanya Polda Jateng dan stakeholder terkait memberikan bantuan," ungkapnya.

Iqbal menerangkan bahwa proses pengamanan ini telah diatur dalam Surat Kementerian PUPR Nomor UM 0401.AG.3.4./45 tertanggal 3 Februari 2022 tentang Permohonan Pengamanan Pelaksanaan Pengukuran di Desa Wadas, Kabupaten Purworejo; dan surat dari Kementerian ATR/BPN Kabupaten Purworejo Nomor: AT.02.02/344-33.06/II/2022 tanggal 4 Februari 2022 perihal Permohonan Personil Pengamanan Pelaksanaan Inventarisasi dan Identifikasi di Desa Wadas, Kabupaten Purworejo.

“Berdasarkan surat tersebut, (kami) berkoordinasi dengan para pemangku kepentingan terkait untuk mendukung pelaksanaan pengukuran tanah oleh Tim BPN," ujarnya.

Pihaknya berjanji dalam proses pengawalan tanah akan dilakukan secara humanis tanpa menggunakan kekerasan. “Penekanan Kapolda, agar pelaksanaan pendampingan harus mengedepankan aspek humanis, itu kami atensi dalam pelaksanaannya,” kata dia.

Baca juga artikel terkait TAMBANG WADAS atau tulisan lainnya dari Irfan Amin

tirto.id - Hukum
Reporter: Irfan Amin
Penulis: Irfan Amin
Editor: Abdul Aziz