Menuju konten utama

Komnas HAM Sebut Tes Wawasan Kebangsaan KPK Melanggar HAM

Komnasham menemukan dugaan pelanggaran HAM terhadap seleksi pegawai KPK lewat Tes Wawasan Kebangsaan.

Komnas HAM Sebut Tes Wawasan Kebangsaan KPK Melanggar HAM
Perwakilan 75 pegawai KPK yang dinyatakan tidak lolos Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) berfoto bersama usai audiensi dengan Komisioner Komnas HAM di Jakarta, Senin (24/5/2021). ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat/foc.

tirto.id - Komisi Nasional untuk Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) telah menyelesaikan kajian terhadap penyelenggaraan asesmen tes wawasan kebangsaan (TWK) dalam rangka peralihan status kepegawaian KPK menjadi ASN. Mereka sepakat bahwa terdapat pelanggaran HAM dalam proses yang dilakukan pimpinan KPK Firli Bahuri dan lainnya.

Komnas HAM mencatat 11 pelanggaran HAM yang dilakukan KPK dalam proses asesmen TWK tersebut.

Dalam rilis Komnasham disebutkan KPK melanggar hak atas keadilan dan kepastian hukum dengan menerbitkan Perkom No. 1 Tahun 2021.

Dalam proses tes, KPK dinilai melanggar hak perempuan melalui serangkai pertanyaan. Antara lain pertanyaan status perkawinan, alasan bercerai, dan ingatan terhadap rasa berhubungan badan.

Kemudian melanggar hak untuk tidak didiskriminasi melalui pertanyaan bernuansa kebencian yang menyinggung etnis tertentu hingga melanggar hak atas kebebasan beragama dan berkeyakinan dengan menyinggung kepercayaan dan pemahaman agama tertentu,

"KPK juga melanggar hak atas pekerjaan, lantaran menghentikan 75 pegawai tidak memenuhi syarat (TMS) tanpa alasan konkret pelanggaran kode etik, ataupun keputusan pengadilan berkekuatan hukum tetap," begitu bunyi pernyataan Komnasham, Senin (16/8/2021).

KPK juga dianggap melanggar hak atas rasa aman karena melakukan profiling ilegal dan asesor melakukan intimidasi saat wawancara. Sebab ada upaya pengintaian dari aparat intelijen kepada pegawai KPK.

KPK juga melanggar hak atas privasi dengan bermunculannya doxing dan hoaks yang menyasar pribadi pegawai tertentu.

Ketua Komnas HAM Ahmad Taufan Damanik meminta Presiden Joko Widodo untuk mengambil alih "seluruh proses penyelenggaraan asesmen TWK Pegawai KPK."

Sebanyak 75 pegawai KPK yang dinyatakan TMS mesti diangkat menjadi ASN sebagaimana arahan Presiden dan putusan Mahkamah Konstitusi Nomor: 70/PUU-XVII/2019. Para pegawai tersebut, menurut Taufan, mesti mendapat pemulihan nama baik.

Komnas HAM juga menyarankan agar presiden membina ulang seluruh pejabat kementerian dan lembaga yang terlibat dalam proses asesmen TWK KPK. Serta perlunya penguatan wawasan kebangsaan, hukum, dan HAM pada setiap ASN.

"[Presiden] Melakukan evaluasi menyeluruh terhadap proses penyelenggaraan asesmen TWK terhadap Pegawai KPK," ujar Taufan, Senin (16/8/2021).

Baca juga artikel terkait TWK KPK atau tulisan lainnya dari Alfian Putra Abdi

tirto.id - Hukum
Reporter: Alfian Putra Abdi
Penulis: Alfian Putra Abdi
Editor: Zakki Amali