Menuju konten utama

Hampir Setengah Pegawai KPK Desak Firli Angkat ASN 75 Pegawai TMS

518 pegawai KPK mendesak Firli cs untuk melaksanakan rekomendasi Ombudsman.

Hampir Setengah Pegawai KPK Desak Firli Angkat ASN 75 Pegawai TMS
Ilustrasi HL Indepth Skandal Etik & Sikap Lembek Pimpinan KPK. FOTO/tirto.id

tirto.id - Hampir separuh pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan dukungan kepada 75 pegawai KPK yang tidak lolos Tes Wawasan Kebangsaan (TWK).

Dalam surat pernyataan sikap itu disebut berisi dukungan sebanyak 581 dari 1.351 pegawai aktif KPK yang telah menjadi ASN.

Mereka meminta agar 75 pegawai yang tidak memenuhi syarat (TMS) untuk diangkat menjadi aparatur sipil negara (ASN) sesuai rekomendasi dari Ombudsman RI. Sejumlah pegawai dengan status TMS adalah mereka yang menjadi motor pemberantasan korupsi dan berperan mengungkap kasus korupsi kakap.

"Meminta pimpinan KPK segera mengangkat pegawai KPK yang dinyatakan TMS menjadi ASN untuk menunjukkan komitmen KPK untuk patuh dengan hukum yang berlaku, menjaga kepercayaan publik serta tidak mengingkari hak konstitutional para pegawai sesuai rekomendasi Ombudsman RI yang sejalan dengan arahan Presiden dan Putusan MK," ujar perwakilan pegawai KPK, Rizal Asman, Minggu (15/8/2021).

Dalam temuan Ombudsman RI, KPK telah melakukan penyalahgunaan wewenang, pelanggaran administrasi, dan pelanggaran prosedural dalam menyusun dan melaksanakan TWK. Salah satu temuan adalah dugaan KPK mengubah tanggal dokumen pelaksanaan TWK menjadi mundur dari tanggal sebenarnya.

Pimpinan KPK didesak melakukan tindakan korektif setelah menyatakan status TMS bagi 75 pegawai. Namun kini KPK enggan menjalankan rekomendasi dari Ombudsman RI dan menyebut rekomendasi itu melanggar ketentuan hukum. Senada dengan KPK, Badan Kepegawaian Nasional (BKN) sebagai penyelenggara TWK juga keberatan.

Para pegawai menilai sikap enggan dari KPK itu tidak patut bagi sebuah lembaga pemberantasan korupsi.

"Meminta KPK menjadi percontohan lembaga penegak hukum yang baik dengan melaksanakan seluruh tindakan korektif dari Ombudsman untuk membuktikan pernyataan pimpinan sendiri dalam berbagai forum bahwa tidak ada niat untuk memberhentikan pegawai KPK," kata Rizal.

"Momentum temuan Ombudsman ini menjadi salah satu pembuktian niat pimpinan KPK yang sesungguhnya atas persoalan TWK dalam proses peralihan status kepegawaian KPK," lanjutnya.

Baca juga artikel terkait KOMISI PEMBERANTASAN KORUPSI atau tulisan lainnya dari Alfian Putra Abdi

tirto.id - Hukum
Reporter: Alfian Putra Abdi
Penulis: Alfian Putra Abdi
Editor: Zakki Amali