Menuju konten utama

Komnas HAM Resmi Tetapkan Andrie Yunus sebagai Pembela HAM

Saurlin juga mendesak aparat penegak hukum untuk segera mengungkap pelaku kekerasan tersebut demi memutus rantai impunitas terhadap pembela HAM.

Komnas HAM Resmi Tetapkan Andrie Yunus sebagai Pembela HAM
Kepala Divisi Hukum KontraS, Andrie Yunus, saat mengantarkan surat terbuka ke Komisi I dan Komisi III DPR RI, Senin (3/3/2025). Tirto.id/M. Irfan Al Amin
Jadikan tirto.id sumber pilihan pencarian Google

tirto.id - Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) resmi menetapkan Wakil Koordinator KontraS, Andrie Yunus, sebagai Pembela Hak Asasi Manusia. Keputusan ini tertuang melalui penerbitan Surat Keterangan Nomor 001/PM.04/HRD/TIWA/III/2026 yang diserahkan kepada korban melalui pendampingnya pada hari ini, Selasa (17/3/2026).

Komisioner Pemantauan dan Penyelidikan Komnas HAM, Saurlin P. Siagian, mengirimkan surat pelindungan khusus kepada institusi kepolisian untuk menjamin keamanan korban. Saurlin juga mendesak aparat penegak hukum untuk segera mengungkap pelaku kekerasan tersebut demi memutus rantai impunitas terhadap pembela HAM.

"Dalam kesempatan ini, sekali lagi, Komnas HAM mendesak kembali aparat kepolisian untuk melakukan penyelidikan atas perkara ini secara independen, cepat, transparan, dan akuntabel," tegas Saurlin di Jakarta, Selasa (17/3/2026).

Saurlin menambahkan bahwa pengungkapan perkara ini penting untuk menghentikan upaya pembungkaman terhadap para pembela HAM seperti yang dialami Andrie Yunus yang memperjuangkan demokrasi, keadilan, dan hak asasi manusia.

Mengenai kondisi penanganan saat ini, Komnas HAM memastikan bahwa keselamatan dan pemulihan Andrie Yunus merupakan prioritas utama lembaga, di mana saat ini korban dikabarkan masih menjalani perawatan intensif di rumah sakit. Sementara itu, untuk urusan pengobatan, Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) sedang memproses dukungan pembiayaan yang diperlukan bagi korban.

"Per kemarin sore kami belum bisa berjumpa dengan Andri karena masih di ICU, beliau belum bisa dikunjungi oleh siapapun, namun terus kami pantau," ujar Saurlin saat menjelaskan kondisi terkini korban.

Sementara itu, Wakil Ketua Internal Komnas HAM, Prabianto Mukti Wibowo, menjelaskan bahwa penetapan status tersebut didasarkan pada hasil asesmen merujuk pada Peraturan Komnas HAM (Perkom) Nomor 5 Tahun 2015. Prabianto menegaskan bahwa Andrie Yunus secara konsisten memenuhi tiga kualifikasi utama sebagai Pembela HAM.

Pertama, Andrie Yunus terbukti secara konsisten melakukan kerja pemajuan dan pelindungan HAM secara damai semenjak menjadi mahasiswa di Sekolah Tinggi Hukum pada periode 2016 hingga 2020. Prabianto mengungkapkan, sesaat sebelum insiden penyiraman air keras terjadi, korban baru saja merampungkan rekaman siniar (podcast) di kantor YLBHI yang membahas isu re-militerisme dan judicial review.

Kedua, Andrie Yunus terbukti memiliki rekam jejak kerentanan akibat kerja-kerja advokasinya. Sebelum insiden fisik ini, Andrie pernah mengalami upaya kriminalisasi saat dilaporkan ke kepolisian pada 16 Maret 2025 dengan pasal berlapis, yang merupakan buntut dari aksi protesnya di Hotel juga terkait penolakan isu Konkekerasan negara dan tuntutan reformasi sektor keamanan.

Prabianto juga memaparkan bahwa kerentanan juga dialami oleh organisasi KontraS, tempat Andrie bernaung, yang kerap mendapatkan berbagai teror. Bentuk intimidasi tersebut meliputi kendaraan bermotor yang sengaja bising memantau kantor mereka, hingga kedatangan orang tak dikenal pada Maret 2025 yang bertepatan dengan masa penolakan revisi UU TNI.

Ketiga, Andrie Yunus memenuhi kriteria penerimaan terhadap universalitas HAM. Berdasarkan penelusuran basis data di Komnas HAM, korban tidak pernah tercatat sebagai pihak teradu dalam kasus dugaan pelanggaran HAM maupun memiliki jejak menentang nilai nilai HAM yang universal.

"Sebelum mengalami peniraman air keras pun, Saudara Andri Yunus baru saja menyelesaikan perkaman siniar atau podcast di kantor yayasan lembaga bantuan hukum Indonesia, yang bertajuk Remilitarisme dan judicial review di Indonesia," ungkap Prabianto.

Dalam upaya mengawal penegakan hukum perkara ini, Komnas HAM mendesak aparat kepolisian agar tidak sekadar menangkap eksekutor di lapangan.

Koordinator Subkomisi Penegakan HAM, Pramono Ubaid Tanthowi, menilai bahwa pihak kepolisian memiliki fasilitas investigasi yang sangat mumpuni untuk membongkar tuntas dalang di balik kasus ini.

"Pelakunya harus ditangkap, tetapi juga tidak boleh berhenti di situ siapa yang menggerakkan menjadi aktor intelektualnya itu harus ditangkap oleh apalapun. Mereka punya semua perangkatnya untuk mengungkap itu. Mau investigasi secara saintifik mereka punya alatnya semua, semua perangkat, penyadapan mereka semua, punya semua," tegas Pramono.

Sebagai bentuk pelindungan struktural jangka panjang, Komnas HAM berkomitmen untuk memperkuat landasan hukum bagi para aktivis melalui jalur legislasi. Saat ini, Komnas HAM tengah berfokus memberikan masukan strategis dalam rencana revisi Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia.

Lembaga ini berupaya memasukkan klausul-klausul spesifik terkait pembela HAM ke dalam undang-undang tersebut agar cantolan hukumnya lebih kuat dan dapat mengikat secara pasti.

"Sebenarnya dalam revisi itu, kita niat ingin memasukkan beberapa klausul tentang pemilahan (pembela HAM) di sana. Sehingga cantolannya lebih kuat. Selama ini kan, tentang pemilahan banyak sekali disebut saja. Dan tidak ada pengaturan lebih lanjutnya," pungkas Pramono.

Penetapan status Pembela HAM bagi Andrie Yunus oleh Komnas HAM menegaskan komitmen kuat dari lembaga negara dalam melindungi pejuang hak sipil dari ancaman teror fisik maupun kriminalisasi.

Langkah proaktif ini sekaligus menjadi peringatan dan desakan bagi Polri untuk mengusut tuntas kasus penyiraman air keras tersebut hingga ke aktor intelektualnya. Penegakan hukum yang independen dan tuntas menjadi kunci utama untuk memutus rantai impunitas dan memastikan pilar demokrasi di Indonesia tetap tegak.

===========

Hanang Septioyudho berkontribusi dalam tulisan ini.

Baca juga artikel terkait ANDRIE YUNUS AIR KERAS atau tulisan lainnya dari Intern tirto

tirto.id - Flash News
Reporter: Intern tirto
Penulis: Intern tirto
Editor: Andrian Pratama Taher