Menuju konten utama

Komnas HAM: Pemkot Depok Berpotensi Diskriminasi LGBT

"Dalam perlindungan hak asasi manusia, seseorang tidak boleh didiskriminasi, mendapat intimidasi dan mendapat ancaman atau kekerasan karena orientasi seksualnya," ujar Komisioner Komnas HAM Beka.

Komnas HAM: Pemkot Depok Berpotensi Diskriminasi LGBT
Simbol LGBT. Getty Images/iStockphoto

tirto.id - Komisi Nasional Hak Asasi Manusia menilai intruksi yang dikeluarkan Pemerintah Kota Depok mengenai LGBT, dapat berpotensi menimbulkan diskriminasi pada warga negara.

"Dalam perlindungan hak asasi manusia, seseorang tidak boleh didiskriminasi, mendapat intimidasi dan mendapat ancaman atau kekerasan karena orientasi seksualnya," ujar Komisioner Komnas HAM Beka Ulung Hapsara ketika dihubungi Tirto, Senin (7/1/2019).

Beka menambahkan, negara hanya bisa menindak kasus - kasus seksual yang menyimpang seperti pedofilia, sementara dalam asumsi Pemkot Depok, LGBT dianggap sebagai penyimpangan seksual. Beka juga mengatakan bahwa sejauh LGBT hadir dalam konteks orientasi seksual, maka mereka berhak mendapatkan perlindungan seperti warga negara lainnya.

"Batasannya harus jelas sebenarnya. Definisi perilaku LGBT itu harus diperjelas, karena tidak boleh masuk ke ranah privat secara sembarangan. Bagaimanapun juga negara, sesuai amanat konstitusi harus melindungi seluruh warga negara, terlepas dari apapun orientasi seksualnya," ujar Beka.

Sebelumnya diketahui, Wali Kota Depok Mohammad Idris mengeluarkan surat intruksi Wali Kota Depok Nomor 2 Tahun 2018 tentang Pelaksanaan Penguatan Ketahanan Keluarga terhadap Perilaku Menyimpang Seksual. Yang diperuntukan bagi Lesbian, Gay, Biseksual, dan Transeksual (LGBT).

“Kami sudah membuat kebijakan terkait perilaku anti LGBT. Selanjutnya, dinas terkait menindaklanjuti upaya penanggulangannya,” ujar Mohammad Idris, pada Jumat (4/1/2019) kemarin.

Baca juga artikel terkait HAK LGBT atau tulisan lainnya dari Alfian Putra Abdi

tirto.id - Sosial budaya
Reporter: Alfian Putra Abdi
Penulis: Alfian Putra Abdi
Editor: Nur Hidayah Perwitasari