tirto.id - Komnas HAM mendesak Polda Jawa Tengah untuk memberikan sanksi kepada personel polisi yang terbukti melakukan kekerasan saat mengamankan kegiatan pengukuran tanah di Desa Wadas, Kecamatan Bener, Kabupaten Purworejo, Jawa Tengah pada Selasa 8 Februari 2022.
Permintaan Komnas HAM ini disampaikan usai melakukan pertemuan dengan Kapolda Jawa Tengah Irjen Ahmad Luthfi dan jajarannya hari ini, Senin (14/2/2022).
Desakan memberikan sanksi itu merupakan satu dari tiga permintaan Komnas HAM terhadap Polda Jawa Tengah saat menyampaikan temuan awal berdasarkan pemantauan di Desa Wadas.
“Memberikan sanksi kepada aparat yang terbukti melakukan kekerasan, tidak mudah memberikan stempel hoaks kepada akun-akun sosial media yang memberikan reportase lapangan langsung, serta mengembalikan barang-barang dan peralatan milik warga yang masih disita kepolisian,” kata Komisioner Komnas HAM Beka Ulung Hapsara dalam keterangannya, Senin (14/2/2022).
Beka mengatakan Kapolda Jawa Tengah langsung menginstruksikan jajarannya untuk mengembalikan barang milik warga per hari ini, serta memerintahkan Kabid Propam Polda Jawa Tengah memeriksa dan memberikan sanksi kepada personel Polri yang terbukti melakukan kekerasan terhadap warga Wadas.
Setidaknya ada empat temuan awal Komnas HAM terkait konflik yang terjadi di Desa Wadas. Pertama, Komnas HAM melihat ada kekerasan yang dilakukan aparat kepolisian dalam pengamanan pengukuran lahan warga yang sudah setuju. Kedua, Komnas HAM mendapatkan informasi beberapa warga belum pulang ke rumah masing-masing karena masih merasa ketakutan.
Temuan ketiga yakni banyak warga dewasa dan anak mengalami trauma dan temuan terakhir yaitu terjadi kerenggangan hubungan sosial kemasyarakatan antar warga yang setuju dan menolak penambangan batuan andesit di Desa Wadas.
Penulis: Adi Briantika
Editor: Bayu Septianto