Menuju konten utama

Polda Jateng Bantah Temuan Komnas HAM soal Kekerasan di Desa Wadas

Komnas HAM menemukan kekerasan oleh aparat kepolisian dalam pengamanan pengukuran lahan di Desa Wadas.

Polda Jateng Bantah Temuan Komnas HAM soal Kekerasan di Desa Wadas
Anggota Polisi berjaga saat warga yang sempat ditahan tiba di halaman masjid Desa Wadas, Bener, Purworejo, Jawa Tengah, Rabu (9/2/2022). ANTARA FOTO/Hendra Nurdiyansyah/wsj.

tirto.id - Polda Jawa Tengah membantah temuan Komnas HAM soal dugaan kekerasan aparat saat pengukuran lahan untuk pertambangan material andesit di Desa Wadas, Kecamatan Bener, Purworejo.

“Secara internal (Bidang) Propam melakukan penyelidikan. Fakta yang ada saat itu, di lapangan tidak ada tindak kekerasan, yang ada adalah upaya paksa yang dilakukan oleh anggota Polri dalam mengamankan warga dari ancaman warga yang lain,” kata Kabid Humas Polda Jawa Tengah Kombes Pol Iqbal Alqudusy kepada reporter Tirto, Senin (14/2/2022).

Iqbal mengklaim pengerahan aparat di Desa Wadas sesuai standar operasional prosedur (SOP) dan tidak ada penggunaan senjata.

“Protap 01 tidak pernah di dikeluarkan,” sambung dia.

Protap yang ia maksud adalah Prosedur Tetap Kepala Kepolisian Republik Indonesia Nomor: PROTAP/1/X/2010 tentang Penanggulangan Anarki.

Iqbal bilang proses penyelesaian konflik di Desa Wadas sudah dikoordinasikan dengan Gubernur dan instansi lainnya. Ia mengklaim pemerintah mengedepankan dialog dengan warga, baik yang setuju maupun menolak tambang di Desa Wadas.

Pada 8 Februari kemarin, tim pengukur lahan dari Badan Pertanahan Nasional (BPN) ditemani aparat gabungan, mendatangi Desa Wadas. Sebanyak 67 orang ditangkap tanpa sebab. Bahkan ada polisi yang diduga memukul warga ketika akan memboyong warga ke mobil untuk dibawa ke markas kepolisian.

Komnas HAM mendapati sejumlah temuan saat pengukuran lahan tambang material andesit untuk proyek Bendungan Bener tersebut. Temuan awal Komnas HAM yakni:

1. Ada kekerasan yang dilakukan aparat kepolisian dalam pengamanan pengukuran lahan warga yang sudah setuju;

2. Mendapat informasi beberapa warga belum pulang ke rumah masing-masing karena masih merasa ketakutan;

3. Banyak warga dewasa dan anak mengalami trauma;

4. Terjadi kerenggangan hubungan sosial kemasyarakatan antar warga yang setuju dan menolak penambangan batuan andesit.

Baca juga artikel terkait DESA WADAS atau tulisan lainnya dari Adi Briantika

tirto.id - Hukum
Reporter: Adi Briantika
Penulis: Adi Briantika
Editor: Gilang Ramadhan