tirto.id - Polisi membantah adanya tiga warga Desa Wadas yang berstatus saksi dan kasusnya naik ke tingkat penyidikan usai diperiksa polisi pada 9 Februari 2022. Ketiganya diketahui diperiksa polisi terkait unggahan-unggahan yang dianggap provokatif di media sosial.
“Terhadap isu yang dikembangkan oleh yang mengaku kuasa hukum (warga) Wadas terkait penyidikan atau penahanan tiga warga terkait UU ITE adalah hoaks,” kata Kabid Humas Polda Jawa Tengah Kombes Pol Iqbal Alqudusy, kepada Tirto, Jumat (11/2/2022).
Berdasarkan keterangan Iqbal, sampai saat ini belum ada kasus yang naik ke tingkat penyidikan.
“Polda Jawa Tengah masih melakukan penyelidikan terhadap provokasi-provokasi melalui media sosial, jadi belum menaikkan ke tingkat penyidikan,” sambung dia.
Sebelumnya, Direktur Lembaga Bantuan Hukum Yogyakarta Yogi Zul Fadli menyampaikan ada tiga warga yang tengah diperiksa penyidik Polres Purworejo, kemarin (10/2). Hal itu diketahui ketika LBH Yogyakarta akan memberi bantuan hukum kepada 64 orang warga Wadas yang ditangkap polisi saat pengukuran lahan oleh tim BPN. Pengukuran lahan tersebut terkait dengan rencana pertambangan batu andesit di Desa Wadas untuk pembangunan Bendungan Bener.
“Perkara tiga orang dinaikkan dari penyelidikan ke penyidikan. Tiga warga diperiksa sebagai saksi dugaan pelanggaran terhadap Pasal 28 UU ITE dan Pasal 14 juncto Pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1946,” jelas Yogi. Karena perkara ada di tahap penyidikan, polisi menyita ponsel tiga saksi itu. Penyidikan berdasar laporan polisi yang dibuat pada 9 Februari 2022.
Meski menjadi saksi, LBH Yogyakarta mengkhawatirkan kemungkinan ketiganya ditetapkan sebagai tersangka di kemudian hari.
“Karena pasal yang disangkakan, polisi lebih banyak mencari kegiatan-kegiatan ketiga orang itu di media sosial. Itu berupaya menggembosi perlawanan masyarakat di media sosial,” ujar anggota LBH Yogyakarta Budi Hermawan.
Ketiga ponsel yang disita polisi pun masih aktif, artinya seluruh media sosial milik tiga saksi kini dikendalikan oleh polisi.
Penulis: Adi Briantika
Editor: Restu Diantina Putri