Menuju konten utama

Pakar Hukum Lingkungan UGM Sebut Konflik Wadas Dampak Omnibus Law

Konflik Wadas disebut merupakan dampak dari proyek strategis nasional sebagai implementasi dari Omnibus Law Undang-Undang Cipta Kerja (UU Ciptaker).

Pakar Hukum Lingkungan UGM Sebut Konflik Wadas Dampak Omnibus Law
Lokasi pembangunan Waduk Bener di Kabupaten Purworejo. ANTARA/HO-Polda Jateng

tirto.id - Pakar hukum lingkungan dari Pusat Studi Lingkungan Hidup UGM, Wahyu Yun Santoso, mengungkapkan bahwa peristiwa di Desa Wadas, Kecamatan Bener, Purworejo, Jawa Tengah yang terjadi sejak Selasa (8/2/2022) merupakan dampak dari proyek strategis nasional sebagai implementasi dari Omnibus Law Undang-Undang Cipta Kerja (UU Ciptaker).

"Dalam proses perencanaan dan penyusunan Amdal (Analisis Mengenai Dampak Lingkungan), pemerintah selalu luput dan tidak sungguh-sungguh dalam mengamati risiko yang terjadi di lingkungan, seakan terburu-buru demi mengejar PSN (Program Strategis Nasional)," kata dia saat dihubungi Tirto pada Kamis (10/2/2022).

Wahyu menambahkan bahwa selain faktor lingkungan, pemerintah juga sering melupakan faktor sosial yang terjadi di lingkungan proyek.

"Pemerintah sering melupakan hak masyarakat untuk livelihood restoration, atau kehidupan setelah relokasi, bagaimana nasibnya, mata pencahariannya dan adaptasi dengan lingkungan baru. Hal itu yang masih luput," ungkapnya.

Dirinya mengkritik narasi dari pemerintah yang selalu menggaungkan soal ganti untung namun tidak pernah membahas mengenai aspek sosial masyarakat yang juga ikut terdampak langsung.

"Pembahasan utama selalu soal ganti untung, padahal masyarakat juga butuh pendampingan untuk adaptasi, dalam mencari pekerjaan dan juga aspek lainnya yang tidak bisa mereka temukan di tempat tinggal yang baru," terangnya.

Wahyu juga mengingatkan bahwa kasus Desa Wadas bukanlah yang pertama kali, sudah ada Kendeng yang mendapat penolakan dari masyarakat dan juga di Tuban yang diterima masyarakat namun tidak dikawal pengelolaan hidup mereka setelah relokasi.

"Jangan sampai terulang lagi, hanya diberi ganti untung namun tidak diajari bagaimana cara memanfaatkan uang mereka. Sehingga tidak lama bisa miskin kembali," ujarnya.

Selain itu, Wahyu juga menyoroti bahwa adanya kekerasan polisi kepada warga juga berkaitan dengan pidato presiden yang sempat memberi pesan kepada Kapolri untuk mencopot Kapolda yang tak bisa mengawal investasi.

"Ada indikasi kejadian di Wadas ini berkaitan dengan pernyataan presiden tersebut, ditambah lagi proyek Bendungan Bener adalah PSN sehingga menjadi prioritas," terangnya.

Wahyu meminta kepada pemerintah untuk kembali memperbaiki kajian terkait Bendungan Bener dan tambang quarry di Desa Wadas, terutama dalam aspek sosial dan juga Amdal.

"Dalam hal ini yang dirugikan tidak warga Desa Wadas, desa sekitarnya juga bakal terdampak saat proses penambangan. Kegiatan seperti itu pasti membuat polusi suara, udara hingga rawan konflik dengan pekerja yang bisa dipastikan merupakan pendatang dari luar desa," ungkapnya.

Baca juga artikel terkait TAMBANG WADAS atau tulisan lainnya dari Irfan Amin

tirto.id - Hukum
Reporter: Irfan Amin
Penulis: Irfan Amin
Editor: Restu Diantina Putri