Menuju konten utama

Komnas HAM Minta Polisi Batalkan Status Tersangka Robertus Robet

Komnas HAM meminta polisi untuk meninjau ulang dan membatalkan status tersangka Robertus Robet.

Komnas HAM Minta Polisi Batalkan Status Tersangka Robertus Robet
Komisioner Pengkajian dan Penelitian Komnas HAM Muhammad Choirul Anam. FOTO/komnasham.go.id

tirto.id - Komisioner Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) M. Choirul Anam meminta pihak kepolisian untuk meninjau ulang status tersangka Robertus Robert dan jika perlu dilakukan pembatalan statusnya sebagai tersangka.

Selain itu, kata dia, juga harus diperhatikan pentingnya perlindungan keselamatan Robertus Robet.

"Tidak ditahannya Robet merupakan langkah baik, namun kurang lengkap dan belum substansial dalam kerangka HAM. Tindakan yang seharusnya dilakukan adalah termasuk pembatalan statusnya sebagai tersangka," kata Anam melalui keterangan tertulisnya di Jakarta, Kamis (7/3/2019).

Anam menyatakan, penetapan Robet sebagai tersangka jelas merupakan ancaman serius terhadap kebebasan berekspresi serta menunjukkan kemunduran kualitas demokrasi dan hak asasi manusia.

"Lebih jauh lagi, mengingatkan kita semua akan bahaya ruang publik yang secara substansial semakin lama semakin sempit," ujarnya.

Menurutnya, orasi yang disampaikan Robet adalah merupakan kritik terhadap upaya penempatan kembali TNI dalam jabatan- jabatan sipil dan juga mengingatkan akan sejarah dan spirit lahirnya reformasi.

"Termasuk di dalamnya mendorong, menjaga dan mendukung TNI profesional. Pada posisi ini, kita diingatkan akan adanya UU TNI yang secara nyata mengatur soal peran-peran TNI dan upaya menjadikan TNI profesional," terangnya.

Apalagi, lanjutnya, Robet merupakan akademisi yang memiliki latar belakang sebagai aktifis yang menjadi bagian gerakan yang melahirkan reformasi.

"Bagi Komnas HAM, profesionalitas TNI adalah salah satu syarat agar kondisi HAM dan demokrasi lebih baik, ini erat kaitannya dengan sejarah peran militer sebelum era reformasi," ujar dia.

Anam juga menyebutkan jika penetapan status tersangka pada Robet dengan dalih UU ITE ataupun KUHP merupakan kemunduran hak asasi manusia dan demokrasi di Indonesia.

Hal ini, ujarnya, dapat dijelaskan dengan kesan kuat pemaksaan penggunakan pasal pasal ITE dan KUHP tersebut.

"Komnas HAM akan memberikan perhatian khusus terhadap UU ITE termasuk penerapannya. Karena terbukti bahwa dalam masalah yang dihadapai Robet, pasal-pasal ITE digunakan untuk memberangus kebebasan berespresi. Dan tidak hanya dalam kasus Robet, UU ITE memberangus kebebasan berekpresi, ada kasus-kasus lainnya. " jelasnya

Dalam konteks HAM, menurut Anam, kebebasan berekspresi memang diatur, apakah dia menyinggung diskriminasi, menganjurkan kekerasan atau dilakukan dengan cara-cara kekerasan.

"Pertanyaan mendasarnya apakah pidato Robet tersebut memenuhi itu semua? Sangat jelas dalam pidato utuhnya tidak terdapat kriteria tersebut," tuturnya.

Anam pun berharap kondisi tersebut bisa segera diperbaiki dengan cara melakukan tinjauan ulang dan pembatalan status tersanga Robet.

"Hanya dengan cara itu, kita sebagai bangsa dan negara menunjukkan kualitas HAM dan demokrasi" tukasnya.

Pengajar Program Studi Sosiologi UNJ Robertus Robet ditangkap kepolisian di rumahnya pada Kamis (7/3/2019) dini hari. Penangkapan ini merupakan buntut dari orasinya pada Aksi Kamisan pekan 576 pada 28 Februari 2018 lalu.

Sebagai pembuka orasi, Robet menyanyikan yel-yel pada masa reformasi 1998.

Yel-yel yang dimaksud adalah gubahan dari lagu Mars ABRI (sekarang TNI) yang populer di kalangan aktivis reformasi 1998.

Liriknya begini: Angkatan Bersenjata Republik Indonesia / tidak berguna / bubarkan saja / diganti Menwa (Resimen Mahasiswa) / kalau perlu diganti Pramuka.

Sebelum bernyanyi itu, Robet terlebih dulu bilang: “Untuk hari ini saya mengajak semua teman-teman muda di sini untuk mengingat satu lagu tahun 1998, ketika reformasi digulirkan.”

Robet ditahan karena bernyanyi mars ABRI yang digubah dalam Aksi Kamisan ke-576, 28 Februari 2018. Dia dijadikan tersangka atas Pasal 45 ayat (2) Jo Pasal 28 ayat (2) UU 19/2016 tentang perubahan atas UU 11/2009 tentang ITE dan/atau Pasal 14 ayat (2) jo Pasal 15 UU No 1 tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dan/atau Pasal 207 KUHP.

Menurut Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Dedi Prasetyo, dari semua pasal itu, yang diduga paling kuat dilanggar Robet adalah Pasal 207 KUHP yang melarang siapa pun menghina penguasa atau badan hukum.

Baca juga artikel terkait AKSI KAMISAN atau tulisan lainnya dari Dewi Adhitya S. Koesno

tirto.id - Hukum
Penulis: Dewi Adhitya S. Koesno
Editor: Agung DH