Menuju konten utama

Komnas HAM Desak Revisi Perpres MBG: Peran BGN Terlalu Luas

Komnas HAM pun temukan kasus kriminalisasi terhadap warga yang mengkritik program MBG. Pemerintah didesak segera evaluasi peran Badan Gizi Nasional.

Komnas HAM Desak Revisi Perpres MBG: Peran BGN Terlalu Luas
Pramono Ubaid selaku Koordinator Subkomisi Penegakan HAM & Komisioner Mediasi Komnas HAM pada acara konferensi pers terkait “Temuan Awal dan Rekomendasi Komnas HAM atas Pelaksanaan MBG” di gedung Komnas HAM, Jakarta, Senin (15/6/2026). tirto.id/khaila adinda
Jadikan tirto.id sumber pilihan pencarian Google

tirto.id - Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) tuntut evaluasi menyeluruh program Makan Bergizi Gratis (MBG) dengan mendesak segera revisi Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 115 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan MBG.

Komnas HAM menuntut pula pencabutan Pasal 61 Perpres 115/2025 yang dinilai memberikan kewenangan terlalu luas pada Badan Gizi Nasional (BGN) yakni sebagai implementor, regulator, sekaligus pengawas program.

Tuntutan ini dibacakan oleh Pramono Ubaid Tanthowi, selaku Koordinator Subkomisi Penegakan HAM dalam konferensi pers terkait “Temuan Awal dan Rekomendasi Komnas HAM atas Pelaksanaan MBG” di Kantor Komnas HAM, Jakarta, Senin (15/6/2026).

“Dia [BGN] implementor, regulator, kemudian termasuk di dalamnya penunjukan titik-titik SPPG (Satuan Pelayanan Makan Bergizi), pengadaan barang dan jasa. Nah, pengadaan barang dan jasa kan disebutkan bisa melakukan penunjukan langsung meskipun ada pengawasan internal. Tapi itu yang kami minta agar direvisi, dicabut Pasal 61 di Keppres 115 begitu,” jabar Pramono dalam rekomendasinya.

Pramono bilang, Komnas HAM telah melakukan pemantauan terkait program MBG sejak April 2025. Hasil pantauan tersebut ditemukan delapan temuan masalah. Di antaranya, kapasitas SPPG yang lemah dalam menilai standar keamanan pangan, penerima manfaat yang terlalu luas, peran BGN yang terlalu luas, dan nihil transparansi informasi keracunan.

Selain itu, ada 38.000 korban di 36 provinsi, tanggap darurat yang lemah dalam pemulihan korban, kriminalisasi pengkritik MBG, serta petugas SPPG yang minim hak keamanan kerja.

Temuan tersebut membawa pada sembilan rekomendasi yang disampaikan oleh Komnas HAM. Dengan jabaran rekomendasi di antaranya; memfokuskan MBG pada kelompok rentan, evaluasi tata kelola dan pengawasan program MBG, revisi Perpres Nomor 115 Tahun 2025, mengutamakan kualitas gizi, dan memperkuat standar keamanan pangan dan mitigasi risiko keracunan.

Selanjutnya, menjamin kebebasan masyarakat dalam menyampaikan kritik dan masukan terkait MBG, menyusun mekanisme tanggap darurat untuk menangani kasus keracunan, menjamin pembiayaan penanganan dan pemulihan korban keracunan serta memperjelas status kerja, perlindungan K3, dan jaminan sosial bagi petugas SPPG.

Koordinator Subkomisi Penegakan HAM Komnas HAM, Uli Parulian Sihombing, turut menyebut Pasal 61 dalam Perpres No 115 Tahun 2025 sebagai bentuk titik bolong utama pada tata kelola MBG.

"Di Pasal 61 PP 115 Tahun 2025 ini yang kami rekomendasikan dicabut, karena di situlah adanya loophole, [titik bolong] terkait dengan luasnya peran dari BGN," kata Uli.

Selain persoalan kewenangan, Komnas HAM juga mendesak refokus sasaran penerima manfaat MBG. Refokus ini dinilai atas kelompok sasaran dalam Perpres 115 Tahun 2025 yang terlalu luas karena mencakup peserta didik dari Sekolah Dasar (SD) hingga Sekolah Menengah Atas (SMA) termasuk guru.

“Karena memang tujuan awal adanya intervensi terhadap pemenuhan gizi ini adalah terhadap kelompok balita 3B (bumil, busui, dan balita). Kemudian juga desil 1 dan 4 dan wilayah 3T (tertinggal, terdepan, dan terluar),” ucap Uli.

Pemantauan Komnas HAM sendiri disebutkan hingga kini belum selesai secara menyeluruh. “Ini kajian dan pengamatan situasi kami belum selesai, ini baru setengah jalan tapi kami sudah menemukan banyak temuan," kata Pramono.

Temuan selanjutnya akan lebih menyeluruh serta direncanakan aman disampaikan setelah pemantauan rampung.

Baca juga artikel terkait MAKAN BERGIZI GRATIS atau tulisan lainnya dari Khaila Adinda

tirto.id - Flash News
Reporter: Khaila Adinda
Penulis: Khaila Adinda
Editor: Siti Fatimah