Menuju konten utama

Komnas HAM Buka Posko Pengaduan Warga Alami Kekerasan saat Demo

Komnas HAM terus mengikuti jalannya proses demonstrasi hingga membentuk tim yang memantau di beberapa lokasi.

Komnas HAM Buka Posko Pengaduan Warga Alami Kekerasan saat Demo
Para demonstran bereaksi saat terjadi bentrokan dengan polisi anti huru hara dalam aksi protes terhadap tunjangan yang menurut para demonstran terlalu tinggi bagi anggota DPR RI, di luar gedung DPR RI di Jakarta, Indonesia, 28 Agustus 2025. REUTERS/Willy Kurniawan

tirto.id - Komnas HAM membuka posko pengaduan bagi warga sipil yang mengalami kekerasan selama aksi demo. Komnas HAM juga berkomitmen untuk mewujudkan situasi Hak Asasi Manusia yang kondusif selama demonstrasi berlangsung.

"Komnas HAM membuka posko aduan kepada masyarakat yang menjadi korban aksi unjuk rasa. Bagi masyarakat yang akan melakukan aduan, dapat menghubungi layanan aduan Komnas HAM di nomor telpon 0812-2679-8880," kata Ketua Komnas HAM, Anis Hidayah, dalam konferensi pers di Gedung Komnas HAM, Jakarta, Jumat (29/8/2025).

Tidak hanya membuka posko aduan, Komnas HAM pun terus mengikuti jalannya proses demonstrasi hingga membentuk tim yang memantau di beberapa lokasi.

"Dan kami juga sudah membentuk tim untuk melakukan pemantauan di beberapa titik lokasi di Jakarta, termasuk standby di Polda, dan juga beberapa rumah sakit di mana para korban yang mengalami luka ada di beberapa rumah sakit tersebut," bebernya.

Anis mengingatkan bahwa setiap warga negara memiliki hak untuk menyampaikan aspirasi. Namun, tetap dengan mengedepankan langkah-langkah yang damai untuk kenyamanan bersama. Hal tersebut juga tertuang pada Undang-Undang Dasar 1945 dan Undang-Undang Nomor 39/ 1999 tentang HAM.

"Kami mengajak masyarakat tidak merasa takut atas peristiwa ini, tetapi untuk terus bisa menyampaikan pendapatnya di muka umum dengan cara-cara yang damai," terang Anis.

Sebagai informasi, hak kebebasan berserikat, berkumpul, dan mengeluarkan pendapat merupakan hak yang dijamin oleh Pasal 28 E Ayat 3 Undang-Undang 1945, Pasal 24 Ayat 1, Pasal 25 Undang-Undang Hak Asasi Manusia (HAM), serta Undang-Undang nomor 9 Tahun 1998 Tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum.

Baca juga artikel terkait KEKERASAN POLISI TANGANI DEMO atau tulisan lainnya dari Natania Longdong

tirto.id - Flash News
Reporter: Natania Longdong
Penulis: Natania Longdong
Editor: Bayu Septianto