tirto.id - Wakil Ketua Eksternal Komnas HAM Putu Elvina memaparkan tiga temuan fakta penting selama demonstrasi 25-28 Agustus 2025. Menurut Putu, temuan tersebut akan terus bertambah hingga adanya pemeriksaan tujuh tersangka terkait tewasnya seorang pengemudi ojek online yang dilindas oleh mobil rantis kepolisian.
"Komnas HAM melihat ada beberapa fakta yang tentu saja nanti fakta-fakta yang lainnya akan menyusul terkait pemeriksaan atas tujuh orang yang diduga melakukan kekerasan tersebut," kata Putu saat konferensi pers di Gedung Komnas HAM, Jumat (29/8/2025).
Fakta pertama yang ditemukan Komnas HAM yakni dugaan kuat terjadinya penggunaan kekuatan yang berlebih atau excessive use of power or force, oleh aparat dalam penanganan aksi unjuk rasa. Hal ini menyebabkan satu orang tewas atas nama almarhum Affan Kurniawan (21). Dia meregang nyawa setelah ditabrak dan dilindas oleh kendaraan taktis Brimob Polri.
"Selain itu diduga kuat terdapat ratusan korban mengalami luka-luka akibat kekerasan dalam upaya pengendalian massa oleh aparat kepolisian dan adanya penangkapan dan atau penahanan sewenang-wenang terhadap para pengunjuk rasa," ujar Putu.
Temuan Komnas HAM yang kedua, terkait pembatasan tidak proporsional dan tidak perlu terhadap kebebasan berpendapat dan berekspresi oleh aparat. Penggunaan kekuatan yang berlebihan ini tidak sesuai dengan Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia (Perkapolri) Nomor 16 2006 dan Perkapori anomor 1 2009, terhadap peserta aksi merupakan pelanggaran hak kebebasan berpendapat dan berekspresi.
"Di mana pihak kepolisian melakukan pembubaran massa aksi pada pukul 15.00 WIB. Lebih lanjut Komnas HAM juga menemukan adanya upaya-upaya pembatasan informasi melalui penggunaan media sosial oleh pemerintah dan polisi," bebernya.
Padahal menurut Putu, hak kebebasan berserikat, berkumpul, dan mengeluarkan pendapat merupakan hak yang dijamin oleh sejumlah aturan. Mulai dari Pasal 28 E Ayat 3 Undang-Undang 1945, Pasal 24 Ayat 1, Pasal 25 Undang-Undang Hak Asasi Manusia (HAM), sampai dengan Undang-Undang nomor 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum.
"Berdasarkan prinsip Siracusa, pembatasan terhadap hak ini harus dilakukan dengan dasar hukum yang jelas, tujuan yang sah dan proporsional terhadap tujuan yang ingin dicapai," tambah dia.
Temuan ketiga Komnas HAM, yakni adanya dugaan kuat tindakan penangkapan sewenang-wenang dengan dalih pengamanan oleh kepolisian yang merupakan pembatasan kebebasan bergerak.
"Pada aksi unjuk rasa tertanggal 25 Agustus 2025, pihak kepolisian menangkap 351 orang, dan pada aksi unjuk rasa tertanggal 28 Agustus 2025, pihak kepolisian diduga menangkap 600 orang," pungkasnya.
Penulis: Natania Longdong
Editor: Alfons Yoshio Hartanto
Masuk tirto.id


































