tirto.id - Komite Aksi Solidaritas untuk Munir (Kasum) mendesak Komnas HAM untuk menetapkan kasus kematian Munir Said Thalib sebagai pelanggaran HAM berat sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan HAM. Mereka sampaikan itu melalui surat terbuka.
Kadiv Hukum Kontras Andi Muhammad Rezaldi menyatakan penanganan kasus Munir masih belum berhasil mengungkap aktor intelektual. Sejalan dengan hal itu, Komnas HAM juga urung menunjukkan langkah yang konkret dan signifikan untuk menetapkan kasus pembunuhan Munir sebagai pelanggaran HAM yang berat.
“Setelah 19 Mei 2022, Komnas HAM menyatakan akan mengumumkan hasil pendalaman dan kajian penetapan kasus Munir sebagai pelanggaran HAM berat dalam dua bulan, namun penetapan status tersebut hingga saat ini belum menemukan titik terang,” kata Andi dalam keterangan tertulis, Jumat (12/8/2022).
Jika kasus pembunuhan Munir gagal ditetapkan sebagai pelanggaran HAM berat, maka bakal berdampak pada upaya mendapatkan keadilan, menghambat pengungkapan fakta yang kemudian berpotensi melepaskan dalang pembunuhan dari hukuman.
“Hal ini akan berkembang menjadi momok menakutkan yang tidak dapat dielakkan oleh para pembela HAM ketika menjalankan kerja-kerja perlindungan dan pemajuan hak asasi. Dengan demikian, secara tidak langsung Komnas HAM mengambil andil untuk melanggengkan impunitas karena sudah alpa mengusut tuntas kasus pembunuhan Munir,” terang Andi.
Komnas HAM, Komnas Perempuan dan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) telah menetapkan 7 September 2021 sebagai hari Perlindungan Pembela Hak Asasi Manusia, yang tak lain tanggal tersebut merupakan hari pembunuhan terhadap Munir. Penetapan tanggal ini seharusnya menjadi tonggak perlindungan bagi pejuang dan/atau pembela HAM.
Bila pembunuhan Munir ini tidak dinyatakan sebagai pelanggaran HAM berat, maka jelas mencederai Komnas HAM karena tidak konsisten dan tidak serius dalam memberikan perlindungan dan keadilan bagi pembela HAM.
Minimnya informasi serta tidak transparannya lembaga itu dalam membahas penetapan status kasus pembunuhan Munir, memperlihatkan tidak ada iktikad dari Komnas HAM untuk menetapkan kasus ini sebagai pelanggaran HAM berat.
Editor: Bayu Septianto