tirto.id - Wakil Ketua Komisi X DPR RI Lalu Hadrian Irfani mengatakan pihaknya tengah mengkaji pembatasan usia akses digital bagi anak sekolah. Kajian tersebut dilakukan menyusul kasus tewasnya seorang siswa SMP di kawasan bekas objek wisata Kampung Gajah, Bandung.
Menurut Lalu, peristiwa tersebut menjadi peringatan serius atas berbagai ancaman terhadap anak, termasuk pengaruh negatif dari ruang digital.
“Sedang disusun terkait dengan pembatasan itu tadi,” ujar Lalu kepada wartawan, Jumat (20/2/2026).
Ia menjelaskan, kebijakan pembatasan usia akses digital telah diterapkan di sejumlah negara lain, umumnya dengan mengacu pada usia anak sekolah atau batas maksimal 16 tahun ke bawah.
“Dan di beberapa tempat kan sudah mulai ini, di beberapa daerah. Termasuk di Jawa Barat itu sudah mau memulai, kemudian di mana terakhir itu, di Riau, itu sudah mau memulai,” katanya.
Meski demikian, Lalu menilai sekolah tidak bisa bekerja sendiri dalam mencegah potensi kekerasan, eksploitasi, maupun penyebaran paham menyimpang melalui media digital. Menurutnya, keterlibatan orang tua menjadi faktor yang sangat krusial.
“Peran orang tua menjadi sangat penting karena orang tua harus mengontrol pergaulan dari putra-putri mereka,” tutur Lalu.
Selain mendorong revisi undang-undang, Komisi X DPR RI juga mendorong Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) untuk menyiapkan regulasi turunan dengan melibatkan berbagai pihak terkait.
“Nah sebelum Permendikdasmen dibuat, kami meminta Mendikdasmen untuk koordinasi dengan KPAI, kemudian berkoordinasi dengan Komdigi, dan kementerian-kementerian/lembaga terkait. Termasuk Polri, termasuk BIN, dan sebagainya,” tutur Lalu.
Penulis: Nabila Ramadhanty
Editor: Hendra Friana
Masuk tirto.id
































