Menuju konten utama

Komisi VIII: Pembahasan RUU PKS Dilanjutkan Setelah Agustus 2019

Komisi VIII DPR RI menegaskan, DPR dan pemerintah akan kembali membahas RUU PKS setelah selesai masa reses, yakni usai Agustus 2019.

Komisi VIII: Pembahasan RUU PKS Dilanjutkan Setelah Agustus 2019
Gerakan Masyarakat untuk Pengesahan RUU Penghapusan Kekerasan Seksual (GEMAS SAHKAN RUU PKS) mengadakan aksi damai di depan Istana Negara untuk mendesak DPR agar segera mengesahkan RUU Penghapusan Kekerasan Seksual (8/12/18). Berdasarkan catatan tahunan Komnas Perempuan 2018, kasus kekerasan terhadap perempuan meningkat 25% dari 259.150 kasus pada 2016 menjadi 348.446 kasus pada 2017. tirto.id/Bhagavad Sambadha

tirto.id - Wakil Ketua Komisi VIII DPR RI Marwan Dasopang menyatakan, Panja RUU Penghapusan Kekerasan Seksual (PKS) akan mengubah metode agar pembahasan RUU ini segera rampung. Menurut Marwan, yang membuat RUU PKS ini tak selesai-selesai adalah karena adanya perdebatan per item kata.

Rencananya, kata Marwan, DPR dan Pemerintah akan kembali membahas RUU Penghapusan Kekerasan Seksual setelah selesai masa reses, yakni setelah bulan Agustus 2019.

"Toh itu sudah dibahas berkali-kali, saya mau seperti apa yang kita putuskan tadi itu, nanti ada rumusan baru yang katakan itu sebagai alternatif. Kalau Pak Fauzan [dari Fraksi Partai Persatuan Pembangunan (PPP)] dengan frasa yang selama ini melecehkan suami atau melecehkan anak-anak yang disunat, nanti kita cari frasanya," ujar Marwan yang juga Ketua Panja RUU PKS di Jakarta, Kamis (18/7/2019).

Marwan membeberkan, saat ini pihak-pihak yang mendesak pengesahan RUU ini sudah memiliki beberapa alternatif rumusan baru untuk definisi, sehingga nantinya ketika membahas Daftar Inventarisasi Masalah (DIM), DPR tinggal memilih alternatif-alternatif yang disajikan tersebut.

Dalam pembahasan RUU Penghapusan Kekerasan Seksual, Marwan menilai bahwa masalah terberat adalah menyelesaikan definisi.

"Sementara di rehabilitasi dan pencegahan tidak ada masalah. Tinggal ketok saja. Asal selesai kita di definisi, sebetulnya selesai," ungkap Marwan.

Selain itu, dalam rancangan undang-undang ini, pembahasan tentang pemidanaan tidak bisa diputuskan oleh komisi VIII, sebab komisinya harus bekerja sama dengan komisi III. Tetapi, saat ini masih terganjal oleh pembahasan Rancangan Kitab Undang-undang Hukum Pidana (RKUHP).

Baca juga artikel terkait RUU PKS atau tulisan lainnya dari Widia Primastika

tirto.id - Politik
Reporter: Widia Primastika
Penulis: Widia Primastika
Editor: Dewi Adhitya S. Koesno