Menuju konten utama

Komisi III DPR Bahas Kasus Kekerasan Anak Sukabumi Pekan Depan

Rencananya, RDPU Komisi III DPR RI akan menghadirkan ibu kandung korban dan penasihat hukum.

Komisi III DPR Bahas Kasus Kekerasan Anak Sukabumi Pekan Depan
Anggota Komisi VI DPR Rieke Diah Pitaloka memberikan paparan saat audiensi dengan serikat pekerja angkutan Indonesia di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (9/9/2025). Audiensi yang diikuti oleh sembilan serikat pekerja transportasi tersebut bertujuan untuk meminta agar pimpinan DPR menyampaikan langsung aspirasi terkait pelindungan pekerja transportasi online atau pekerja platform kepada Presiden Prabowo Subianto. ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga/foc.
Jadikan tirto.id sumber pilihan pencarian Google

tirto.id - Anggota Komisi III DPR RI Fraksi PDIP, Rieke Diah Pitaloka, mengatakan komisinya akan membahas kasus kematian NS (12), bocah asal Sukabumi, yang diduga dihabisi ibu tirinya dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU), pekan depan. Rieke menyebut agenda RDPU telah dijadwalkan oleh Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman.

Rencananya, RDPU akan menghadirkan ibu kandung korban dan penasihat hukum.

“Ini dari Pak Ketua Komisi III, agenda Komisi III, (yakni Senin, 2 Maret 2026, jam 11.00 sampai dengan selesai, RDPU dengan ibu kandung almarhum NS dan kuasa hukum. Alhamdulillah. Terima kasih teman-teman," kata Rieke di Gedung DPR RI, Jakarta, Jumat (27/2/2026).

Rieke menjelaskan pihaknya telah mendatangi Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) bersama Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) untuk mengawal kasus tersebut sebelum menyampaikan surat permohonan audiensi ke Komisi III.

Dalam kesempatan sama, Kuasa hukum Ibu Kandung NS, Lisnawati, Krisna Murti mengatakan pihaknya akan menyampaikan sejumlah hal dalam agenda RDPU di Komisi III DPR RI, salah satunya terkait dugaan penelantaran dan pembiaran.

“Artinya bahwa mungkin kami juga akan temukan fakta-fakta lagi siapa-siapa yang terlibat hari ini, kita juga akan dapat bukti-buktinya lagi. Nanti akan kami sampaikan pada saat di Komisi III,” ucap Krisna.

Krisna menegaskan pengusutan kasus tidak berhenti pada satu pihak. Akan tetapi, terbuka kemungkinan adanya pihak lain yang turut terlibat.

Ia menambahkan adanya indikasi kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) oleh ayah kandung korban sebagaimana disampaikan KPAI sebelumnya, akan ikut disampaikan dalam RDPU.

“Pasti kami sampaikan juga. Tadi waktu kita di LPSK juga KPAI menyampaikan dan dia sudah meminta kepada Polres Sukabumi untuk memeriksa bapaknya karena diduga ada keterlibatan juga dari bapaknya,” ucap Krisna.

Rieke juga secara tegas meminta agar ibu tiri korban yang diketahui berstatus ASN PPPK di Kementerian Agama RI agar dinonaktifkan sementara.

“Saya mendesak Kementerian Agama untuk setidaknya memberhentikan sementara selama dalam proses hukum ini terhadap ibu tiri dari korban, dari NS,” ucapnya.

Desakan tersebut, menurut Rieke, penting untuk menjaga integritas institusi serta memastikan proses hukum berjalan tanpa intervensi.

Seorang anak laki-laki NS (12) meninggal dunia dengan luka lebam dan luka bakar pada tubuhnya. Korban diketahui sehari-hari tinggal di pesantren dan saat itu tengah berlibur untuk menyambut bulan puasa bersama keluarga.

Saat kejadian, ayah korban yang tengah bekerja di Kota Sukabumi mengaku ditelepon istrinya yang memintanya segera pulang dengan alasan korban jatuh sakit. Setibanya ayah korban pulang ke rumah, korban langsung dilarikan ke Rumah Sakit Jampang Kulon untuk mendapatkan penanganan medis. Nahas, nyawa korban tidak tertolong.

Baca juga artikel terkait KASUS KEKERASAN ANAK atau tulisan lainnya dari Nabila Ramadhanty

tirto.id - Flash News
Reporter: Nabila Ramadhanty
Penulis: Nabila Ramadhanty
Editor: Fransiskus Adryanto Pratama