Menuju konten utama

Komisaris Pilar Cadas Diperiksa soal Korupsi Proyek RSUD Koltim

KPK telah menetapkan Bupati Kolaka Timur, Abdul Aziz, sebagai tersangka kasus dugaan korupsi proyek pembangunan RSUD Koltim.

Komisaris Pilar Cadas Diperiksa soal Korupsi Proyek RSUD Koltim
Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu (kiri) menyaksikan petugas KPK menunjukkan barang bukti dalam konferensi pers penahanan tersangka pasca OTT terkait kasus dugaan korupsi pembangunan RSUD Kabupaten Kolaka Timur, Sulawesi Tenggara, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Sabtu (9/8/2025) dini hari.ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso/sgd

tirto.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil Komisaris PT Pilar Cadas Putra, Hidayat, sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi terkait dana alokasi khusus pembangunan rumah sakit untuk daerah (RSUD) di Kabupaten Kolaka Timur (Koltim).

"Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK," kata Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, dalam keterangan tertulis, Selasa (19/8/2025).

Meski begitu, Budi belum mengonfirmasi terkait dengan kehadiran Hidayat, serta materi pemeriksaan yang akan digali dari Hidayat.

Diketahui, KPK telah menetapkan Bupati Kolaka Timur (Koltim) 2024-2029, Abdul Aziz (ABZ), sebagai tersangka kasus dugaan korupsi proyek pembangunan RSUD Koltim senilai Rp126,3 miliar ini.

Selain Abdul Aziz, KPK juga menetapkan empat tersangka lain, yakni Andi Lukman Hakim (ALH) selaku PIC Kemenkes untuk pembangunan RSUD, Ageng Dermanto (AGD) selaku PPK proyek di Koltim, serta dua pihak swasta dari PT Pilar Cerdas Putra (PCP) yakni Deddy Karnady (DK) dan Arif Rahman (AR).

Atas dugaan perbuatannya, Deddy Karnady (DK) dan Arif Rahman (AR) yang berperan sebagai pihak pemberi suap dijerat dengan Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b, atau Pasal 13 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Sementara itu, Abdul Aziz (ABZ), Ageng Dermanto (AGD), dan Andi Lukman Hakim (ALH) yang diduga sebagai pihak penerima suap, dijerat melanggar Pasal 12 huruf a atau b, atau Pasal 11, serta Pasal 12B Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Baca juga artikel terkait KORUPSI atau tulisan lainnya dari Auliya Umayna Andani

tirto.id - Flash News
Reporter: Auliya Umayna Andani
Penulis: Auliya Umayna Andani
Editor: Bayu Septianto