Menuju konten utama

Kominfo Nyatakan Kasus Konten Vulgar Kimi Hime Selesai

Pembinaan konten pada akun Kimi Hime dianggap selesai karena ia sudah melakukan take down terhadap konten yang ada unsur vulgar pada akun Youtube dan Instagram.

Kominfo Nyatakan Kasus Konten Vulgar Kimi Hime Selesai
Kimi Hime, YouTuber dan caster game. ANTARA News/ Nanien Yuniar

tirto.id -

Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) menyatakan kasus Youtuber Kimi Hime telah selesai. Plt. Kepala Biro Humas, Ferdinandus atau akrab disapa Nando mengatakan Kimi Hime telah mencabut atau take down konten yang dianggap vulgar sesuai aturan hukum Indonesia.

"Kimi Hime hari ini tidak jadi datang. Kami mau sampaikan Kominfo beberapa waktu terakhir sudah melakukan pemanggilan. Tapi paling penting Kimi Hime sudah melakukan take down terhadap konten yang ada unsur vulgar pada akun Youtube dan Instagram," ucap Nando kepada wartawan dalam konferensi pers di gedung Kominfo pada Jumat (2/8/2019).

"Pembinaan konten pada akun Kimi Hime pada Youtube dan Instagram kami anggap selesai," tambah Nando.

Ketika ditanya mengenai nasib pertemuan antara Kominfo dengan Kimi Hime yang sedianya dijadwalkan ulang pada pekan ini, Nando memastikan bahwa pertemuan pekan ini bukan batal karena ketidakhadiran Kimi Hime. Melainkan Kominfo memandang tidak perlu ada pertemuan pada pekan ini sesuai yang direncanakan sebelumnya.

"Bukan dari Kimi Himenya tapi dari kami menilai isu pembinaan sudah selesai. Jadi dia tidak perlu datang. Kominfo yang menilai isu ini selesai dan clear," ucap Nando.

Mengenai rencana pertemuan di lain waktu, Nando mengatakan kemungkinan itu masih ada. Namun, untuk saat ini ia belum dapat memberi detail mengenai rencana pertemuan lanjutan. Yang penting ia mengatakan pembinaan Kimi HIme sudah selesai.

"Pertemuan bisa diatur lain hari tapi paling penting, ia sudah melakukan take down sehingga pembinaan konten Kimi Hime kami anggap selesai. Kami imbau konten creator silahkan membuat tapi mematuhi koridor hukum yang berlaku," ucap Nando.

Sebelumnya Kementerian Komunikasi dan Informatika RI memastikan konten video milik Youtuber Kimi Hime telah melanggar Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Pemilik nama asli Kimberly Khoe itu juga dapat dijerat dengan tambahan Pasal 45 ayat 1 undang-undang Nomor 19 tahun 2016 tentang pornografi atas konten yang dinilai vulgar.

Baca juga artikel terkait KONTEN VULGAR atau tulisan lainnya dari Vincent Fabian Thomas

tirto.id - Sosial budaya
Reporter: Vincent Fabian Thomas
Penulis: Vincent Fabian Thomas
Editor: Nur Hidayah Perwitasari