Menuju konten utama

Kominfo Blokir 2.334 Konten Negatif Sepanjang 2018, Terbanyak Smule

Dari 2.334 konten negatif di 11 aplikasi chat yang diblokir Kominfo, 613 di antaranya ditemukan di Smule.

Kominfo Blokir 2.334 Konten Negatif Sepanjang 2018, Terbanyak Smule
Ilustrasi Bigo Live. TIRTO/Andrey Gromico

tirto.id - Kementerian Kominfo menemukan dan memblokir 2.334 konten negatif di 11 aplikasi livechat pada sepanjang 2018.

Berdasarkan pantauan Direktorat Pengendalian Konten Internet Direktorat Jenderal Aplikasi Informatika, dari ribuan konten vulgar itu, 613 di antaranya ditemukan di aplikasi Smule.

"Pemblokiran konten [di Smule] dilakukan karena pakaian yang digunakan menunjukkan kevulgaran," ujar Plt Kepala Biro Humas Kominfo Ferdinandus Setu dalam rilisnya dikutip Kamis (7/2/2019).

Sisanya, dijumpai di aplikasi Bigo, BIGO LIVE, Cheez, Go Live, GOGO LIVE, KWAI GO, Live Me, Nonolive, TikTok, dan Vigo.

Setelah Smule, TikTok berada di posisi kedua dengan 591 konten. Pertimbangannya, lantaran pakaian yang digunakan tampak vulgar (293 konten), isu yang mengganggu dalam bentuk tato (227 konten), serta menunjukkan konten merokok, minuman keras, dan obat obatan terlarang (48 konten).

"Selebihnya karena aksi, bahasa, erotis dan memuat anak di bawah umur," tambah Ferdinandus.

KWAI GO menyusul di urutan ketiga dengan 424 konten, yang 172 di antaranya menunjukkan aksi yang tidak layak atau vulgar, pakaian yang vulgar (103 konten), dan aksi yang membahayakan (79 konten). Selebihnya, konten menampilkan erotisme, merokok, minuman keras, dan penyiksaan makhluk hidup.

Hasil pantauan konten negatif lainnya juga ditemukan di aplikasi Vigo (225 konten), Go LIve (197 konten), Nanolibe (124 konten), Bigo (89 konten), BIGO LIve (32 konten), GOGO LIVE (20 konten), Live Me (13 konten), dan Cheez (6 konten).

Berdasarkan kategori konten terbanyak ditemukan konten yang tidak layak atau vulgar dari penggunaan pakaian sebanyak 1.653 konten. Selanjutnya, konten yang mengganggu berupa tato (227 konten) dan konten aksi vulgar (97 konten).

Pelaporan itu diterima Kementerian Kominfo melalui @aduankonten dan website aduankonten.id serta sudah ditindaklanjuti dengan tindakan pemblokiran, mencakup IP filtering, hosting, URL, dan aplikasi, serta bekerja sama dengan pihak-pihak pengelola layanan atau aplikasi.

Ferdinandus menjelaskan, sesuai dengan Undang-Undang No 11 Tahun 2018 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, terdapat 12 kelompok konten yang dikategorikan sebagai konten negatif.

Kategori konten negatif itu antara lain pornografi/pornografi anak, perjudian, pemerasan, penipuan, kekerasan/kekerasan anak, dan fitnah/pencemaran nama baik.

Berikutnya, pelanggaran kekayaan intelektual, produk dengan aturan khusus, provokasi SARA, berita bohong, terorisme/radikalisme, dan informasi/dokumen elektronik melanggar undang-undang lainnya.

Kementerian Kominfo mengimbau warganet untuk melaporkan konten internet dan media sosial yang diduga mengandung konten negatif.

"[Pelaporan] melalui saluran pengaduan konten Twitter @aduankonten, website aduankonten.id, dan nomor WA 08119224545," pungkas Ferdinandus.

Baca juga artikel terkait PENANGAN KONTEN NEGATIF atau tulisan lainnya dari Ibnu Azis

tirto.id - Teknologi
Penulis: Ibnu Azis
Editor: Ibnu Azis