Menuju konten utama

Komdigi Luncurkan Sistem Rating Gim Indonesia, Apa Fungsinya?

Meutya sebut peraturan sistem rating gim Indonesia berlaku efektif pada Januari 2026.

Komdigi Luncurkan Sistem Rating Gim Indonesia, Apa Fungsinya?
Menteri Komunikasi dan Digital (Komdigi) meutya hafid dalam konferensi pers di Indonesia Game Developer Exchange (IGDX), Kuta, Bali, Sabtu (11/10/2025). Tirto.id/Sandra Gisela

tirto.id - Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) meluncurkan Indonesia Game Rating System (IGRS) yang merupakan sistem rating untuk membedakan klasifikasi usia pada gim yang diedarkan di Indonesia. Klasifikasi nasional tersebut merupakan yang pertama untuk diterapkan di kawasan ASEAN.

“Pada prinsipnya, ini dilakukan untuk meningkatkan, melindungi industri gim, tapi di saat yang bersama melindungi para pemain gim, khususnya anak-anak,” kata Menkomdigi, Meutya Hafid, dalam konferensi pers saat ajang Indonesia Game Developer Exchange (IGDX), Kuta, Bali, Sabtu (11/10/2025).

Meutya mengungkap, peraturan tersebut berlaku efektif pada Januari 2026. Para pengembang atau penerbit gim nantinya diwajibkan untuk mencantumkan klasifikasi usia pemain, mulai dari 3+, 7+, 13+, 15+, dan 18+. Proses ini akan dimulai dari penilaian secara mandiri (self-assessment) oleh pengembang gim yang kemudian diverifikasi oleh Komdigi.

Meutya mengatakan, IGRS akan diterapkan secara gratis untuk para pengembang. Selain itu, IGRS juga merupakan pelengkap dari Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Perlindungan Anak yang mengharuskan adanya profil risiko terhadap tujuh aspek.

Aspek-aspek tersebut di antaranya interaksi dengan orang asing, konten ilegal atau tidak pantas, eksploitasi konsumen, keamanan data pribadi, kecanduan, risiko psikologis, dan risiko fisiologis.

“Ini juga akan memberikan kepercayaan kepada orang tua dan pelaku gim. Mereka jadi bisa lebih tenang karena pengembang gim akan melakukan pengumuman masing-masing di dalam gimnya, usia berapa yang tepat masuk ke gim tersebut,” kata politikus Partai Golkar tersebut.

Direktur Jenderal Ekosistem Digital Kementerian Komdigi, Edwin Hidayat Abdullah, mengungkap bahwa tidak semua gim dapat dimainkan oleh semua umur. Terdapat beberapa gim yang mengandung unsur-unsur yang tidak cocok dimainkan untuk anak, seperti kata-kata kasar dan kekerasan.

Dia meminta para pengembang gim untuk bertanggung jawab terhadap gim yang dibuatnya. Pemberian rating tersebut juga berlaku untuk gim yang akan diluncurkan. Apabila tidak mengikuti ketentuan, maka pemilik gim tersebut akan diberikan sanksi.

Sanksi tersebut adalah dengan menaikkan rating atau mencabut (take down) gim tersebut hingga pengembang menyesuaikannya dengan kategori yang pantas. Dia juga mengimbau agar orang tua tidak membantu mendaftarkan anak ke gim yang tidak sesuai kategori usianya.

“Jangan sampai orang tua meminjamkan identitas untuk mendaftarkan akun gim anak di bawah umur," imbuhnya.

Sementara itu, Presiden Asosiasi Game Indonesia (AGI), Shafiq Husein, mengungkap, sistem rating tersebut berdampak positif bagi para pelaku gim. Dia menyebut, para pengembang gim mempunyai keinginan untuk memproteksi anak-anak dan berinovasi dengan sistem rating tersebut.

“Kalau kami melihatnya juga membantu untuk menghindari blokir-blokiran. Saat IGRS itu sudah keluar, sebenarnya sudah dilegitimasi, sudah dicap oleh pemerintah bahwa ini sesuai. Jadi, ke depannya, dia tidak mungkin menarik itu kembali karena sudah diberikan (rating) itu," ungkap Shafiq.

Baca juga artikel terkait GIM atau tulisan lainnya dari Sandra Gisela

tirto.id - Byte
Kontributor: Sandra Gisela
Penulis: Sandra Gisela
Editor: Abdul Aziz