Menuju konten utama

Kodam Jaya Tetap Lakukan Pengosongan Rumah Dinas di Tanah Kusir

Kodam Jaya telah melakukan sosialisasi kepada para penghuni melalui surat pemberitahuan sebanyak tiga kali dimulai sejak 17 Maret 2017.

Kodam Jaya Tetap Lakukan Pengosongan Rumah Dinas di Tanah Kusir
Ilustrasi pengosongan rumah dinas TNI AD. Masalah perumahan bagi personel aktif telah menjadi masalah serius bagi semua matra TNI sejak lama dan diupayakan pengentasannya dari masa ke masa. ANTARA FOTO/Irsan Mulyadi.

tirto.id -

Kodam Jaya kembali melakukan pengosongan 10 unit rumah dinas yang ditempati pihak yang tidak berhak sesuai Permenhan Nomor 30/2009 demi pemurnian aset, di Komplek Perumahan TNI AD Tanah Kusir, Kebayoran Lama, Jakarta Selatan, Rabu (9/5/2018).

Komandan Kodim 0504/JS, Letnan Kolonel Arh Aji Nugroho, selaku Ketua Tim Pengosongan Rumah Dinas mengatakan, Kodam Jaya telah melakukan sosialisasi kepada para penghuni melalui surat pemberitahuan sebanyak tiga kali dimulai sejak 17 Maret 2017 agar penghuni yang tidak berhak menempati rumah dinas di Tanah Kusir mengosongkan rumahnya.

"Namun hingga SP-1, SP-2 dan SP-3, mereka tetap bertahan di rumah dinas itu, terpaksa hari ini kami tertibkan dan kosongkan," kata dia.

Pelaksanaan penertiban sudah sesuai prosedur dan didasari dengan Surat Telegram Kasad Nomor: ST/508/2006 tanggal 20 April 2006 tentang optimalisasi penggunaan rumah dinas dan pengamanan aset IKN TNI khususnya rumah dinas TNI AD.

Surat itu ditindaklanjuti Kodam Jaya dengan mengeluarkan Surat Telegram Pangdam Jaya Nomor: STR/544/2018 tanggal 02 Mei 2018 tentang perintah untuk melaksanakan penertiban dan pengosongan rumah dinas TNI AD di Tanah Kusir, Kebayoran Lama, Jakarta Selatan.

Dasar penertiban rumah dinas TNI AD itu adalah Surat Telegram Kasad Nomor ST/1555/2010 tanggal 30 Agustus 2010 yang berbunyi bahwa penghuni yang berhak menempati rumah dinas TNI AD adalah Prajurit/PNS TNI AD aktif sedangkan purnawirawan dan warakawuri masih diizinkan selama belum memiliki rumah sendiri.

Penghuni yang sudah tidak berhak adalah putra-putri atau orang umum dan mempunyai kewajiban untuk menyerahkan rumah dinas yang ditempati kepada TNI AD cq Kodam sesuai dengan area servisnya.

"Karena kami sudah berkali-kali melakukan negosiasi dan bahkan mengirimkan surat peringatan 1, 2 dan 3 kepada penghuni yang tidak berhak menempati, maka hari ini Kodam Jaya menertibkan dan mengosongkan rumah dinas KPAD Tanah Kusir sebanyak 10 unit," kata dia.

Sementara itu, Kepala Penerangan Kodam Jaya, Kolonel Infantri Kristomei Sianturi, mengatakan, Kodam Jaya mengedepankan pendekatan humanis namun tetap tegas dalam setiap pelaksanaan penertiban dan pengamanan aset tanah milik TNI AD.

"Kodam Jaya selalu melakukan komunikasi dan selalu menawarkan bantuan untuk kepindahan warga yang tidak berhak tersebut. Bahkan kami siapkan sarana untuk mengantarkan sampai ke tempat tujuan yang diinginkan," kata dia.

Ia juga menjelaskan, nanti rumah dinas ini akan digunakan anggota TNI AD yang masih aktif.

"Rumah-rumah ini juga akan disiapkan sebagai pangkalan atau satuan untuk menghadapi segala kemungkinan yang terjadi, sehingga dirasa perlu ketersediaan tempat dan perumahan demi mendukung tugas pokok dan kesiapsiagaan operasional prajurit TNI AD," kata Sianturi.

Dalam pengosongan rumah dinas milik Kodam Jaya itu sempat diwarnai demonstrasi dengan membakar ban dan memblokade jalan di Arteri Pondok Indah karena menolak pengosongan rumah dinas itu.

Namun demikian, puluhan prajurit TNI AD tetap mengosongkan barang-barang di rumah dinas itu.

Baca juga artikel terkait PENGGUSURAN

tirto.id - Sosial budaya
Sumber: antara
Penulis: Maya Saputri
Editor: Maya Saputri